MAJALAH ICT – Jakarta. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Satelit Kemenhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terungkap, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pernah menyampaikan permintaan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu soal pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT). Hal itu disampaikan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Letnan Jenderal TNI (Purn) Ediwan Prabowo.
Menurut Ediwan, Rudiantara melakukan presentasi di forum internal Kemenhan kepada jajaran Kementerian Pertahanan terkait pentingnya pengisian slot orbit 123 BT untuk pertahanan negara setelah kosong ditinggalkan oleh Satelit Garuda-1 yang keluar dari orbit tersebut.
“Setelah mendengarkan presentasi dari Menteri Kominfo saat itu, bapak Rudiantara, tentang urgensi dari slot satelit 123 BT, Kemenhan sepakat bahwa memang penting bisa mengadakan satelit slot 123 BT,” kata Ediwan.
Pernyataan tersebut kemudian diperdalam oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Henri yang mempertanyakan maksud Rudiantara menyerahkan kewenangan pengelolaan satelit kepada Kemenhan. Sebab, urusan jaringan telekomunikasi merupakan ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Kenapa Kemenkominfo menyampaikan presentasi itu? Ada apa pada waktu itu ada penyerahan kewenangan atau bagaimana?” tanya Hakim Fahzal.
Dijelaskan Ediwan, dipahaminya slot satelit orbit 123 BT terjadi kekosongan, kemudian berdasarkan pertimbangan Kominfo slot satelit ini dan juga frekuensinya sangat cocok untuk bidang pertahanan. “Dengan berdasarkan pertimbangan teknis yang kami pahami, memang slot ataupun frekuensi satelit ini memang sangat diperlukan untuk Kementerian Pertahanan,” kata Ediwan yang menjadi saksi untuk terdakwa eks Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto; Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Warga Negara Amerika Serikat (AS) yang bekerja sebagai Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden.
Sebagaimana diketahui, empat terdakwa dalam kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI. Dugaan kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022. Atas tindakannya, empat terdakwa dalam kasus ini dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.