MAJALAH ICT – Jakarta. Jumlah lembaga penyiaran di wilayah Provinsi Banten terus meningkat. Selain meningkat, antusias pemohon izin izin penyelenggaraan yang mendaftarkan perizinan penyiaran ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten masih cukup tinggi. Hal ini menandakan peluang bisnis penyiaran di wilayah Banten masih menjanjikan.
Menurut Ketua KPID Banten, Ade Bujhaeremi, di tahun 2016 lalu, jumlah lembaga penyiaran yang sudah terdata di KPID mencapai 165 lembaga penyiaran. Dari jumlah itu, sebanyak 87 lembaga penyiaran sudah mengatongi izin prinsip dan tetap dari negara.
“Kami selalu kedatangan pemohon izin penyiaran yang akan mendirikan lembaga penyiarannya di Banten. Ada juga pemohon yang ingin kembali melanjutkan perpanjangan izin penyiaran yang sudah habis masa waktunya,” kata Ade .
Meningkatnya jumlah pemohon izin penyiaran ini juga tidak lepas dari dibukanya peluang usaha untuk lembaga penyiaran radio di beberapa wilayah di Banten. Beberapa wilayah yang dibuka yakni kota Tangerang, kota Tangerang Selatan, Pandeglang, kota Cilegon dan Lebak. “Meskipun baru peluang usaha di radio yang dibuka, tapi minat pemohon cukup tinggi,” sahut Ade.
Sayangnya, kata Ade, ada beberapa pemohon yang permohonan izin penyiaran sudah diproses setengah jalan justru berhenti. Penyebabnya karena terlalu lama menunggu izinnya keluar. “Tapi ada juga yang disebabkan pemilik utama meninggal dunia sehingga tidak diteruskan lagi usahanya oleh pewarisnya,” ungkap ade.
Meskipun KPID terus mendorong berkembangnya lembaga penyiaran di Banten, upaya yang tegas juga dilakukan terhadap lembaga penyiaran yang tidak lagi melakukan perpanjangan izin atau tidak lagi bersiaran. Pada tahun 2016, sebanyak 6 lembaga penyiaran radio sudah dibekukan oleh Kominfo berdasarkan laporan dari KPID karena izinnya sudah mati dan tidak bersiaran. “Kami meminta kepada lembaga penyiaran yang sudah habis izin penyiarannya untuk segera melakukan proses perpanjangan izin secepatnya ke KPID,” pungkasnya.