MAJALAH ICT – Jakarta. PT Trikomsel Oke Tbk tengah dibelit utang yang mencapai Rp.7,48 triliun atau 78,38 persen dari total aset per September 2015. Tambah lagi, Trikomsel juga masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan restrukturisasi. Bahkan, saham Trikomsel sempat disuspensi dari Bursa Efek Indonesia. Untuk mengatasinya, Trikomsel sedang menjajaki kemungkinan untuk masuknya investor baru maupun penambahan modal dalam rangka memperkuat struktur permodalan.
Disampaikan Sekretaris Perusahaan Trikomsel Oke, Karnadi Widodo di Jakarta, dari total keseluruhan utang yang dimiliki perseroan hingga September 2015 sebesar Rp.3,7 triliun merupakan mata uang asing. Meski begitu, hingga saat ini perseroan juga belum melakukan lindung nilai (hedging). Untuk itu Trikomsel berencana untuk melakukan penambahan modal. "Manajemen sedang menjajaki kemungkinan untuk masuknya investor baru maupun penambahan modal dalam rangka memperkuat struktur permodalan kami," kata Karnadi.
Meski demikian, Karnadi masih belum bisa menginformasikan langkah apa yang akan diambil perseroan dalam melakukan penambahan modal tersebut. "Nanti kalau ada corporate action kami akan laporkan ke BEI sesuai dengan peraturan," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 4 Januari 2016, Trikomsel telah berstatus PKPU, berdasar keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan PKPU oleh PT Gapura Artha Semesta (GAS) sesuai dengan UU No. 37 tahun 2004 mengenai Kepailitan dan PKPU. Dengan putusan tersebut, Trikomsel harus membuat proposal perdamaian yang menarik kepada seluruh krediturnya dalam kurun waktu 45 hari. Bila perdamaian tidak terwujud, maka Trikomsel akan berstatus pailit dan aset-aset perusahaan akan dilelang untuk membayar utang.