Search
Selasa 3 Desember 2024
  • :
  • :

DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Penyiaran Gunakan Sistem Hybrid Multiplexer

MAJALAH ICT – Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk menggunakan sistem Hybrid Multiplexing dalam RUU Penyiaran. Persoalan mux ini cukup menyita perhatian mengingat sebelumnya DPR menginginkan untuk menggunakan single mux yang akan dikelola oleh DPR. Kesepakatan tercapai dalam pertemuan informal yang diadakan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo bersama Menkominfo Rudiantara dan para pimpinan Fraksi di DPR.

Disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo, pembahasan RUU Penyiaran sebelumnya masih terhambat pembahasan antara penggunaan sistem Single Mux dan Multi Mux.  “Kita perlu mencari jalan keluarnya, sehingga RUU Penyiaran bisa segera diselesaikan dengan bijaksana,” kata lelaki yang akrab dipanggil Bamsoet ini di pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPR.

Menurutnya, setelah melalui berbagai pertimbangan dan pembahasan, DPR RI dan pemerintah yang diwakili Menkominfo sepakat mencari jalan tengah dengan penggunaan Sistem Hybrid Multiplexing. Sistem Hybrid Multiplexer, tambah Bamsoet, merupakan campuran antara sistem Single Mux dan Multi Mux. Dengan sistem ini, berbagai kebaikan yang ada di sistem Single Mux dan Multi Mux akan diambil dan dikombinasi. “Dengan demikian dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, negara maupun para pelaku usaha industri penyiaran sama-sama diuntungkan,” tandasnya.

Ditambahkan politisi Golkar ini, RUU Penyiaran sebagai inisiatif DPR akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Hal ini mengingat besok sudah penutupan masa sidang DPR. “Insya Allah sudah tidak ada pembahasan yang terlalu rumit. Dengan menjalin komunikasi secara rutin, semua bisa diselesaikan dan dicari jalan keluarnya,” pungkasnya.

Menkominfo Rudiantara dalam kesempatan yang sama menyambut baik adanya usulan Sistem Hybrid Multiplexing. Chief RA berharap agar RUU Penyiaran segera bisa diselesaikan.