Search
Jumat 25 Oktober 2024
  • :
  • :

DPR Pilih Anggota Komisi untuk Keterbukaan Informasi Secara Tertutup

MAJALAH ICT – Jakarta. Hal yang ironis terjadi. Komisi I DPR RI telah menyelesaikan pemilihan tujuh anggota anggota Komisi Informasi Pusat secara tertutup. Padahal, Komisi ini merupakan pengawal keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14/2008. 

Ke-7 nama yang dipilih DPR adalah Abdulhamid Dipopramono, Dyah Aryani Prastyastuti, Evy Trisulo Dianasari, Henny S Widyaningsih, John Fresly, Rumadi, dan Yhannu Setyawan.  

Komisi Komunikasi dan Informatika Dewan Perwakilan Rakyat memilih tujuh nama dan empat anggota Komisi Informasi Pusat. Keempat nama ini disaring setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Selain memilih tujuh nama komisioner, Komisi juga memilih empat nama cadangan. Keempat nama ini adalah Wahyu Kuncoro, Halomoan Harahap, Juniardi, dan Tiurma Mercy Sion Sihombing. Komisi akan menyerahkan nama ini kepada pimpinan DPR untuk disahkan pada sidang paripurna. Selanjutnya, nama-nama ini akan dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Menurut Ramadhan Pohan, Wakil Ketua Komisi I, pemilihan secara musyawarah mufakat bertujuan agar ada terobosan baru dari pemilihan-pemilihan sebelumnya. Sebab, dia menilai tugas komisioner KIP ke depan sangat berat. "Musyawarah mufakat untuk memilih yang terbaik, dari sisi kapasitas dan integritas, nama 7 muncul tidak ada yang kontroversial," ungkap Ramadhan.

Ditambahkannya, memilih tujuh komisioner dari 22 calon tidak mudah apalagi melalui jalan musyawarah mufakat. "Fit and proper tes yang dia pimpin berjalan secara demokratis. Musyawarah mufakat tidak sama dengan voting yang menggunakan poin," katanya beralasan.

Pemilihan secara tertutup tanpa diketahu publik memang bukan kali pertama dilakukan di DPR. Beberapa lalu, Komisi VI pun melakukan pemilihan tertutut dan musyawarah untuk memilih Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Dan hasilnya, memang mayoritas representasi partai.