MAJALAH ICT – Jakarta. Dua warga negara asing ditangkap dalam operasi gabungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan lainnya terkait penggunaan perangkat Base Transceiver Station (BTS) palsu untuk menyebarkan SMS penipuan. Penindakan ini dilakukan pada 18 dan 20 Maret 2025 lalu dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital menjelang momen Lebaran.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kerja Satuan Tugas Penanganan Fake BTS, yang dibentuk bersama Bareskrim, Bank Indonesia, BSSN, Diskominfo DKI Jakarta, dan para operator seluler.
“Kegiatan penindakan kasus Fake BTS sebelum momen hari raya ini adalah upaya dari Komdigi, Bareskrim dan BSSN mencegah kerugian material yang jauh lebih besar kepada masyarakat dari penipuan melalui pancaran Fake BTS. Mengingat perputaran uang dan transaksi masyarakat pada momen hari raya meningkat secara signifikan,” kata Wayan Toni dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemkomdigi, Selasa (25/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Kemkomdigi bersama aparat penegak hukum akan terus melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem komunikasi digital yang sah.
“Artinya bahwa sebenarnya SMS itu masih ideal digunakan untuk OTP dan lain sebagainya. SMS ini resmi layanan yang diberikan oleh penyelenggara seluler,” ucapnya.
Dari sisi pencegahan teknis, Kemkomdigi dan BSSN telah memperkuat koordinasi dengan operator seluler guna memastikan keamanan sistem BTS secara menyeluruh. Langkah preventif dilakukan tidak hanya melalui pengawasan lapangan, tetapi juga melalui penguatan sistem internal seperti enkripsi.
“Kami juga sudah melakukan upaya dengan para operator seluler untuk melakukan upaya pencegahan, misalnya encryption dan lain sebagainya. Itu dilakukan oleh teman-teman BSSN supaya tidak terus mengejar malingnya nanti di seluruh Indonesia, tapi kita upayakan secara kesisteman agar sistem BTS seluler ini aman,” ucap Wayan Toni.
Dalam konferensi pers yang sama, Wakil Kepala BSSN, Komjen Pol. A. Rachmad Wibowo, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima pesan-pesan promosi atau tautan dari nomor yang tidak dikenal, khususnya selama periode libur Idulfitri. Ia menekankan pentingnya kesadaran publik agar tidak mudah tertipu oleh pesan mencurigakan.
“Jadi kepada para masyarakat terutama pada saat libur Hari Raya Idulfitri ini mungkin banyak promo-promo yang dikirimkan baik melalui WhatsApp maupun melalui SMS, harus dilihat dengan jelas apakah pengirimnya itu valid. Dan modus ini cukup canggih karena pelaku bisa melakukan masking sehingga korbannya menyadari, bahwa itu tidak valid karena dia menggunakan nomor-nomor handphone dan domain-domain yang valid,” ujar Rachmad.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendalami jaringan pelaku serta teknologi yang digunakan, agar kasus serupa dapat dicegah sejak dini. Ia juga menyoroti pentingnya edukasi publik mengenai cara kerja sistem telekomunikasi dan celah-celah keamanannya.
“Kami tetap berkoneksi dengan BSSN dan Komdigi untuk mengetahui ekosistemnya sebetulnya seperti apa. Sehingga, kami bisa juga memberikan edukasi bagaimana ekosistem ini secara teknologi ini berjalan dengan baik dan itu nanti bisa diedukasikan, dipublikasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih waspada,” tutur Himawan.
Perangkat BTS ilegal yang digunakan para pelaku mampu memancarkan sinyal di frekuensi 900 MHz, 1800 MHz, dan 2100 MHz. Teknologi ini disalahgunakan untuk mengelabui sistem jaringan seluler dan mengirimkan pesan massal (SMS blast) berisi penipuan yang berpotensi menyebabkan kerugian finansial signifikan, terutama di tengah meningkatnya transaksi keuangan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kemkomdigi mengapresiasi keterlibatan seluruh mitra strategis dalam pengungkapan kasus ini dan mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap berbagai modus kejahatan siber yang kian berkembang. Masyarakat yang menerima SMS mencurigakan atau menemukan indikasi penyalahgunaan frekuensi dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi di situs Kemkomdigi.