MAJALAH ICT – Jakarta. Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan, evaluasi tahunan untuk lembaga penyiaran merupakan bagian penting dalam upaya pengawasan dan alat kendali konsistensi praktek siaran lembaga penyiaran sesuai dengan proposal yang diajukan. Hal itu disampaikan dalam Rapat Finalisasi Pembahasan Format Laporan Tahunan Penyelenggaraan Penyiaran di Ciputat, Jumat, 3 Maret 2017.
Menurut Rahmat, proses evaluasi bagi lembaga penyiaran akan memberikan tekanan positif bagi lembaga penyiaran untuk berkembang melalui siaran-siaran yang sesuai dengan tujuan mereka pada saat melakukan proses permohonan perizinan. Siaran yang bermutu, berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat adalah siaran yang diharapkan KPI.
Dalam rapat yang dihadiri perwakilan Kementerian Kominfo itu, disampaikan setiap lembaga penyiaran yang ingin mengajukan perpanjangan izin harus segera melakukan sebelum masa izinnya berakhir. Jika permohonan perpanjangan izin tidak diurus, Kominfo dan KPI akan melakukan tindakan seperti teguran, peringatan dan jikalau tidak direspon akan diambil langkah tegas seperti tidak diperpanjang izinnya.
Rapat finalisasi antara KPI dan Kominfo juga menyepakati bentuk format evaluasi tahunan untuk lembaga penyiaran. Format tersebut nantinya akan disosialisasikan ke lembaga penyiaran dengan tandatangan KPI dan Kominfo. KPI dan Kominfo akan mengadakan pertemuan berkala terkait evaluasi tahunan tersebut.