Fenomena Prostitusi Online – Dari NM Hingga di Bawah Umur (Bagian-2)
Senin, Januari 4 9:21 RedaksiBeritaLike
MAJALAH ICT – Jakarta. Kepolisian Indonesia kembali mengungkap praktik prostitusi melalui online. Polri kali menangkap O dan F yang diduga sebagai pelakunya. O dan F diduga bertransaksi dengan pelanggan prostitusi untuk menawarkan NM dan P. NM dan P merupakan dua artis yang menjadi korban dari praktik ini.
Dijelaskan Kepala Subdirektorat Perjudian dan Asusila (Judisila) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri, Umar Fana, NM dan P merupakan artis yang menjadi korban. "Polisi menangkap O dan F yang dicurigai sebagai pelaku eksploitasi seksual terhadap NM dan P untuk mendapatkan keuntungan materi,” katanya.
Dan ternyata ini bukan kasus oertama yang diungkap. Mei lalu, polisi juga menangkap mucikari artis, Robby Abbas (RA), yang juga merupakan pelaku jaringan penyedia jasa pekerja seks melalui online. RA memiliki daftar panjang perempuan yang diduga terlibat dalam bisnis prostitusi. Tarif prostitusi dipatok Rp 80 juta – Rp 200 juta sekali kencan tiga jam alias short time ini, begitu banyak perempuan dengan latar belakang berbeda yang terlibat, meski kemudian diketahui bahwa sebagian besar adalah artis dan model.
Sementara itu, di tahun 2015 ini juga, polisi juga berhasil mengendus dan membongkar jaringan bisnis seks online. Tersangka berinisial WW, EA, FD, ZUL, NCR dan Nberhasil ditangkap karena menjajakan pekerja seks melalui website dan sosial media. Para mucikari itu menawarkan perempuan berusia dibawah umur yang bahkan berprofesi sebagai model melalui akun twitter “@jkt7******" dan forum online “www.back****.com”.Selain itu, ada juga yang ditawarkan melalui Facebook serta forum di sebuh situs, yang kemudian komunikasi dilakukan dengan WhatsApp.