Search
Selasa 7 Januari 2025
  • :
  • :

FTII Keberatan dengan Rencana Pemerintah Revisi PP No.82/2012

MAJALAH ICT – Jakarta. Setelah mempelajari dan draft revisi PP-82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII) yang adalah merupakan Federasi dari Asosiasi bidang TIK di Indonesia, menyatakan sikap keberatan dan memberikan masukan terhadap beberapa bagian dari draft tersebut. Revisi draft PP-82/2012 terus menerus memancing polemik tajam dan kontroversial di komunitas TIK Indonesia sejak setahun terakhir terutama karena sikap Pemerintah yang kurang terbuka terhadap naskah draft dan menafikan usulan komunitas.

FTII menyoroti beberapa bagian dari draft tersebut yang tidak selaras dengan UU dan Peraturan Pemerintah lainnya yaitu UU 25 Tahun 2009 dan PP 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik. Ketidakselarasan tersebut ditemukan pada bagian definisi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik. Perbedaan definisi ini membuat draft PP ini terkesan ingin berjalan sendiri.

Keselarasan tersebut penting mengingat setiap Penyelenggara Pelayanan Publik menjalankan Misi Negara sebagaimana tertuang pada alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

“Ada definisi baru yang pada draft tersebut, yaitu Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik yang membatasi pada Instansi dan Institusi Negara saja, dan tidak mencakupi Penyelenggara Pelayanan Publik lainnya yang menjalankan Misi Negara. Hal ini tentunya tidak sejalan sebagaimana dimaksud pada oleh UU 25 Tahun 2009,” terang FTII.

Menruut FTII, implementasi atas definisi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik tersebut, akan berpengaruh besar terhadap praktek perlindungan data publik. Jika sebelumnya semua data yang digunakan dalam melayani rakyat Indonesia wajib ditempatkan di dalam wilayah hukum Indonesia, nantinya kewajiban tersebut dan hanya berlaku bagi Instansi dan Institusi Negara saja yang merupakan bagian sangat kecil dari kumpulan data publik yang perlu dilindungi.

“Dengan definisi ini pula, semua layanan elektronik non pemerintah tidak perlu ditempatkan pada wilayah hukum Indonesia. Efek samping kebijakan ini pada akhirnya adalah hilangnya peluang investasi dari industry data center yang telah berkembang pesat sejak PP-82/2012 berlaku. Selain itu juga tentunya akan menyulitkan penegakan hokum oleh Aparat Penegak Hukum karena harus meminta izin dan berkordinasi lebih lanjut kepada otoritas dimana data tersebut ditempatkan,” urai FTII.

Ditambahkan, di dalam draft Revisi PP-82 ini juga terdapat definisi baru yaitu Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pengunaan nomenklatur Privat tersebut terkesan bahwa Negara mengatur lingkup/wilayah Privat dari sebuah organisasi non Pemerintah.

“Mengingat saat ini besarnya dorongan Pemerintas dan Publik terhadap kebutuhan atas UU Perlindungan Data untuk segera diundangkan, kami mengusulkan agar perubahan PP82 tersebut menunggu diundangkannya UU Perlindungan Data tersebut,” pungkas FTII dalam keterangan pers-nya.