MAJALAH ICT – Jakarta. Apple setuju untuk membayar denda 25 juta Euro atau sekitar Rp.400 miliar kepada otoritas persaingan Prancis, setelah penyelidikan menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut gagal memberi tahu para pengguna iPhone bahwa pembaruan iOS dapat mengakibatkan penurunan kinerja.
Direktorat Jenderal Kebijakan Persaingan, Urusan Konsumen, dan Pengendalian Penipuan (DGCCRF) Prancis mengumumkan penyelidikannya, yang dimulai pada Januari 2018, mendapati Apple tidak memberi tahu pemilik iPhone pembaruan ke iOS 10.2.1 dan versi 11.2 “cenderung memperlambat pengoperasian perangkat mereka ”.
Pihak berwenang menyatakan pembaruan ini mencakup langkah manajemen daya dinamis, yang dapat berdampak pada berfungsinya model iPhone 6, SE dan 7, terutama pada perangkat dengan baterai yang lebih lama.
Dalam banyak kasus, pengguna perlu membeli baterai atau telepon baru, karena mereka tidak dapat menurunkan versi ke versi sebelumnya dari sistem operasi perangkat mereka, kata DGCCRF.
Ia juga berpendapat bahwa kurangnya informasi yang diberikan kepada pelanggan merupakan “praktik komersial yang menyesatkan karena kelalaian”.