Search
Minggu 7 Juli 2024
  • :
  • :

Gelar Perkara Keterkaitan Menkominfo dalam Kasus BTS 4G Bakti Kominfo Baru akan Digelar Habis Lebaran, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 4 Orang Saksi

MAJALAH ICT – Jakarta. Rencana gelar perkara untuk melihat keterkaitan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo baru akan digelar sehabis lebaran. Karena itu, Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa 4 orang sebagai saksi terkait dengan perkara tersebut pada hari Selasa(04/04/2023).

Hal tersebut juga dijabarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini, disebutkan keempat orang yang diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya diantaranya Saksi berinisial atas nama EP, dimana saksi EP merupakan Direktur pada PT Tekno Infrastruktur Sukses.  Saksi berinisial atas nama DR, dimana saksi DR merupakan Direktur pada PT Telkominfra.

Kemudian, Saksi berinisial atas nama AAH, dimana saksi AAH merupakan RF Optim Project Team ZTE dan Saksi berinisial atas nama AK, dimana saksi AK merupakan Project Director ZTE.

“Pemeriksaan kepada tiga orang sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Kapuspenkum. Selasa(04/04)

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menambahkan bahwasannya keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.