MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 3 orang sebagai saksi pada hari Jumat(20/01/2023).
Hal tersebut juga dijabarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilis tersebut disebutkan bahwa saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu Saksi dengan inisal atas nama AD, dimana saksi AD merupakan selaku Direktur Utama pada PT Aplikanusa Lintasarta. Saksi dengan inisial atas nama WM, dimana saksi WM merupakan selaku Direktur Utama PT Puncak Monterado. Saksi dengan inisial XF/JS, dimana saksi XF/JS selaku Direktur pada PT YPTT Solutions Indonesia.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama AAL, GMS, YS dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Jumat(20/01)
Kapuspenkum juga menambahkan bahwasannya pemeriksaan kepada saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.