Search
Jumat 25 Oktober 2024
  • :
  • :

Indonesia akan Selesai Migrasi ke TV Digital Pada 2015

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring telah menandatangani aturan baru mengenai Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui sistem Terestrial. Peraturan Menteri No. 32/2013 ini merupakan aturan pengganti Peraturan Menteri No. 22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air), yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 26 September 2013 lalu.

Dari ketentuan tersebut, pemerintah optimis bahwa Indonesia dapat menyelesaikan proses migrasi dari televisi analog ke televisi digital pada tahun 2014. Percepatan dari target semula selesai 2018 dikarenakan dilaksanakannya penyiaran secara simulcast agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menerima siaran digital. "Selama masa penyiaran simulcast, penyelenggara penyiaran televisi secara digital harus menayangkan iklan layanan masyarakat untuk menjelaskan proses implementasi penyiaran televisi digital paling sedikit setiap 2 jam dari seluruh waktu siaran. Penyelenggara penyiaran multipleksing dapat mempercepat pelaksanaan simulcast kurang dari ketentuan waktu sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan Menteri ini," jelas Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto.

BErikut ini adalah jadwal lengkap proses migrasi berserta wilayah layanan Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital Dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial:

 ""