Search
Jumat 4 April 2025
  • 04
  • :
  • 45
  • :
  • 18

Indosat Minta Perlindungan DPR, DPR akan Panggil Menkominfo dan Jaksa Agung Lebih Dulu

Majalah ICT – Jakarta. PT Indosat yang dengan PT IM2 ditetapkan sebagai tersangka bersama IA, JSS dan HS kasus dugaan kerugian negara Rp. 1,4 trilyun lebih oleh Kejaksaan Agung, mendatangi DPR dan bertemu dengan Komisi I DPR untuk meminta perlindungan. Indosat dipimpin oleh CEO Indosat, Alexander Rusli. Alex mengatakan bahwa pihaknya sebagai pelaku industri telekomunikasi meminta perlindungan hukum kepada DPR. "Kami mohon perlindungan karena UU 36 tidak lagi bisa melindungi kami dalam hal menjalankan industri ini," kata mantan Staf Khusus Menkominfo saat Menterinya dijabat Sofyan Djalil ini, saat dimana kasus ini dinilai Kejaksaan Agung mulai bermasalah.

Anggota DPR sendiri sempat mempertanyakn presentasi dari Indosat yang terlalu ringkas. Namun begitu, Anggota Komisi DPR Enggartiasto Lukita mengatakan kasus ini bisa meruntuhkan industri telekomunikasi. "Karena, jika IM2 dinyatakan bersalah, maka ratusan provider internet juga akan gulung tikar. Dan bagaimana mungkin BPKP punya kewenangan memberi tafsir kerugian negara yang disebut korupsi," ungkap politisi dari Partai Golkar ini. 

Ditambahkan Enggar, DPR akan mengundang Kominfo dan Kejaksaan Agung untuk  mendengar dengan jelas kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi ini. "Mereka harus diundang, sebab bagaimana mungkin sama-sama lembaga pemerintahan bisa beda pendapat dalam menafsirkan UU No 36/1999," katanya.

Sementara itu, Anggota DPR lainnya mempertanyakan bagaimana mungkin dalam PKS ada pembagian keuntungan, jika dalam hal ini Indosat menyewakan jaringannya kepada IM2 sebagai penyedia jasa telekomunikasi. "Jika ada profit sharing berarti IM2 turut menikmati penggunaan frekuensi, bukan sewa layaknya penyelenggara jasa internet lainnya sebab antara profit sharing dan sewa-menyewa itu tidak sama," kata Evita Nursanty, Anggota DPR dari Dapil Jateng III ini. 




    Thanks for sharing!
    Copy Link