MAJALAH ICT – Jakarta. Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berlangsung pada 31 Maret – 1 April melahirkan rekomendasi yang terdiri atas tiga bidang, pengawasan isi siaran, kelembagaan, dan pengelolaan struktur & sistem penyiaran. Dalam sidang pleno, seluruh anggota KPI dan KPID yang hadir dalam momen rakornas tersebut menyepakati butir-butir rekomendasi tersebut sebagai amanat lembaga yang harus dijalani bersama, antara KPI Pusat dan KPI Daerah se-Indonesia.
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menegaskan bahwa KPI akan menempuh semua langkah, termasuk jalan hukum dan politik untuk mengurai permasalahan kelembagaan yang timbul akibat benturan perundang-undangan yang mengakibatkan tidak berjalannya fungsi KPI di berbagai daerah. Hal itu disampaikan Yuliandre saat memimpin sidang pleno rakornas KPI 2017 untuk menetapkan rekomendasi.
Adapun rekomendasi lengkap dari Rakornas KPI 2017 untuk masing-masing bidang adalah sebagai berikut:
Bidang Pengawasan Isi Siaran
1. Agar LP berjaringan segera melaksanakan konten lokal 10 % dan menjadi bagian dari evaluasi tahunan Lembaga Penyiaran. Untuk itu, KPI Pusat mengeluarkan surat edaran kepada Stasiun induk, KPI Daerah mengeluarkan surat kepada Stasiun Jaringan, untuk melaksanakan SSJ konten lokal 10%. Dalam waktu 3 bulan KPI Daerah melaporkan perkembangannya.
2. Terkait dengan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye politik di LP agar KPI Pusat:
a. Merumuskan peraturan tentang pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye politik di LP
b. Optimalisasi Gugus Tugas dari tingkat pusat sampai tingkat Daerah.
c. Mengevaluasi penayangan Iklan / Sosialisasi politik di Lembaga Penyiaran.
3. Meminta pemerintah daerah memfasilitasi ketersediaan tenaga pengawasan dan infrastuktur pengawasan isi siaran KPID.
4. Terkait dengan iklan rokok, kesehatan dan obat-obatan tradisional:
a. KPI Pusat melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI, Badan POM dan lembaga terkait lainnya di Jakarta.
b. KPI Daerah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Daerah, Balai POM, lembaga terkait lainnya di daerah masing-masing.
c. Terkait hasil tersebut KPI akan mengeluarkan surat edaran.
5. KPI Pusat agar segera merumuskan, menyusun dan menetapkan hukum acara dan mekanisme penjatuhan sanksi yang jelas dan tegas, dalam waktu 3 (tiga) bulan.
6. Terkait dengan program anak di lembaga penyairan:
a. Komisi Penyiaran Indonesia meminta/mewajibkan seluruh Lembaga Penyiaran (Radio dan Televisi) menayangkan program yang ramah anak.
b. Komisi Penyiaran Indonesia mengimbau kepada Lembaga Penyiaran yang memiliki format umum agar menyediakan secara khusus program siaran untuk anak.
7. Komisi Penyiaran Indonesia harus menegakkan regulasi pembatasan siaran asing dengan jam tayang tidak didominasi pada jam primetime.
8. Untuk program siaran anak harus disulih suarakan dengan tidak melebihi ketentuan batasan waktu sulih suara asing.
Bidang Kelembagaan
1. Demi keadilan dan tanggungjawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, maka penggunaan frekuensi publik yang diatur dalam Undang-undang penyiaran yang baru harus lebih memiliki dan memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam kebijakan yang berkaitan dengan Lembaga Penyiaran.
2. KPI dan KPID tetap dalam nomenklatur Lembaga Negara Independen sehingga pembiayaannya diatur secara tersendiri layaknya lembaga negara yang dijamin oleh Undang-undang.
3. Dalam Proses sampai Undang-undang penyiaran yang baru ditetapkan maka anggaran belanja KPI Daerah dibebankan kepada pemerintah daerah sesuai Undang-undang 23 Tahun 2014 karena Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah posisi hukumnya tidak lebih tinggi dari Undang-undang.
4. Membentuk tim khusus KPI yang terdiri perwakilan KPID untuk mendesak Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran berkaitan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran
A. Pengaturan EDP, RKPP serta Format Siaran dalam Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran
1. Mengharmonisasi PKPI tentang Tata Cara Persyaratan Berkenaan Program Siaran dalam Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran LPS menjadi PKPI dengan Permenkominfo 18 tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, dan memperluas cakupannya untuk seluruh jenis lembaga penyiaran.
2. Membakukan definisi untuk istilah-istilah berkenaan program siaran dan pelaksanaan EDP, serta penegakan lebih efektif ketentuan Format Siaran.
3. Menetapkan standar format dokumen berkenaan permohonan serta perpanjangan IPP, serta kriteria baku penerbitan atau penolakan RKPP.
4. Kemenkominfo harus meminta pertimbangan KPI/D sebelum membuka peluang usaha atau menerbitkan moratorium perizinan.
5. Kemenkominfo harus segera membuka peluang usaha untuk daerah-daerah yang sangat membutuhkan
B. Pengaturan Lembaga Penyiaran Berlangganan
1. KPID aktif melakukan sosialisasi proses perizinan ke penegak hukum dan institusi lainnya yang relevan serta berkoordinasi dalam penertiban lembaga penyiaran yang melanggar peraturan perundang-undangan berkenaan dengan penyiaran.
2. Menegaskan posisi KPI konsekuen terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa LPB wajib berbentuk badan hukum Indonesia berupa Perseroan Terbatas.
3. KPI/D memfasilitasi pembentukan kode etik bisnis LPB, asosiasi LPB dan badan/lembaga Penyelesaian Sengketa Alternatif Penyiaran Berlangganan sebagaimana amanat PKPI No. 1 Tahun 2015 tentang LPB, sehingga isu persaingan bisnis yang berkaitan dengan penegakan hukum LPB diselesaikan antar LPB.
4. KPI Pusat mengkaji kemungkinan LPB memberikan kontribusi keuangan ke daerah dari pendapatannya.
Dalam kesempatan tersebut, dibahas pula penentuan lokasi Rakornas 2018. Setidaknya ada empat KPI Daerah yang menyatakan siap untuk menjadi tuan rumah dan sudah mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan Rakornas tahun depan. Empat provinsi tersebut yakni, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Bangka Belitung dan Maluku Utara. KPI Pusat akan menentukan lokasi Rakornas setelah menerima proposal lengkap dari masing-masing KPID yang mengajukan diri.