MAJALAH ICT – Jakarta. Sebagai tindak lanjut penegakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.23 Tahun 2005 dan sebagai upaya penertiban registrasi kartu perdana serta pencegahan penyalahgunaan nomor prabayar untuk tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada tanggal 20 Mei 2015 menerbitkan Surat Edaran Nomor: 159/BRTI/V/2015. u.
Menurut Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, Surat Edaran BRTI itu berisi keputusan yang memerintahkan penyelenggara jaringan untuk memodifikasi aplikasi 4444 di server sehingga hanya bisa diregistrasi oleh petugas gerai, selambat-lambatnya dua bulan sejak diterbitkannya surat edaran ini.
"Penyelenggara jaringan wajib memegang kendali penuh atas setiap kartu perdana yang beredar, untuk menjamin ketertelusuran (traceability) setiap pemilik kartu SIM (Subscriber Identity Module Card). Penyelenggara jaringan wajib menyampaikan laporan kemajuan kepada BRTI setiap bulan," ternag Ismail.
Selain itu, kata Ismail, BRTI akan melakukan uji petik secara berkala, dan pelanggaran terhadap surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Upaya-upaya sebagaimana dimaksud adalah dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, pelaksanaan perbaikan mekanisme registrasi yang dilakukan dengan segera dan sebaik-baiknya oleh para penyelenggara telekomunikasi menunjukkan komitmen pelayanan yang diberikan para penyelenggara telekomunikasi sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat atau pengguna," pungkas Ismail.