MAJALAH ICT – Jakarta. Petinggi Indosat, Alexander Rusli memutuskan untuk menindak seorang karyawan Indosat yang kedapatan membela ulama dan mengkritik pemerintahan Jokowi. Keputusan Indosat untuk memproses Riko secara hukum nyaris serupa dengan yang terjadi dengan Fiera Lovita, seorang dokter di Solok yang mengaku terintimidasi dengan warga karena statusnya yang menghina Habib Rizieq.
Bedanya, karena Riko membela ulama dan agama, serta mengkritik pemerintah, Riko dicap anti NKRI oleh Direktur Utama Indosat Alexander Rusli. “Bukan hoax Pak. Langkah sudah diambil. Spt yg disampaikan terpisah kami tdk tolerir staf yg terbukti tdk sejalan dgn negara dan pemerintah,” tulis Alexander melalui akun @alexanderrusli. Tentu saja ini uduhan tak main-main yang bisa disetarakan dengan tudingan makar.
Keputusan Alexander Rusli ini dipicu cuitan para pendukung Pasangan Calon Pilgud DKI akibat status karyawan Indosat yang bernama Riko. Riko M Ferajab, adalah Manajer Business Inteligent & Reporting Indosat. Riko sebelumnya sudah didorong oleh para pendukung paslon tersebut untuk dipecat. “Indosat pecat saja pegawai yg mendukung si cabul dan yg menghina pemerintaha jokowi,” seperti ditulis bani cabul oon lewat akun @asep_ibrahim201 pada 3 Juni 2017.
Indosat Ooredoo mengeluarkan pernyataan soal karyawannya yang banyak berceloteh di media sosial. Menurut Indosat, perusahaan selalu mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Secara internal perusahaan juga konsisten menerapkan good corporate governance di dalam kegiatan bisnisnya.
“Indosat Ooredoo berdiri di Indonesia untuk memberikan layanan kepada masyarakat dan mendukung pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan pembangunannya melalui medium teknologi dan komunikasi sesuai dengan UUD 45, Pancasila dan hukum serta perundangan yang berlaku,” bunyi keterangan tertulis Indosat.
Dijelaskan, perusahaan menghargai hak setiap pegawai dalam berpendapat, maupun menyalurkan aspirasi politik. Setiap pendapat pribadi dan aspirasi politik pegawai, merupakan tanggung jawab dan hak pribadi masing-masing, termasuk pengungkapan dan penyebarannya di sosial media. “Namun patut diketahui bahwa hal tersebut harus sesuai dengan etika, peraturan dan perundangan yang berlaku serta mendukung persatuan masyarakat dan berbangsa,” tegasnya.