MAJALAH ICT – Jakarta. Kasus korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo siap masuki babak baru. 3 Tersangka akan mulai jalani sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Jakartaa Selatan. Hal itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan Tahap II tersangka dan barang bukti atas 3 berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, ketiga berkas perkara tersebut untuk tersangka AAL yang merupakan Dirut Bakti Kominfo, YS dari Hudev UI, dan GMS yang merupakan Direktur Utama PT Mora Telekomunikasi Indonesia.
“Untuk selanjutnya, terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 02 Mei 2023 s/d 21 Mei 2023,” kata Ketut Sumedana. Ketut menambahkan, dalam perkara ini, tersangka AAL dan YS disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.