MAJALAH ICT – Jakarta. Kasus bunuh diri yang disiarkan langsung lewat Facebook telah ditutup dan tidak ada penyelidikan lanjutan. Demikian disampaikan Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Purwanta Prawiro Widodo. Sebelumnya, penyidik dari Polsek Jagakarsa juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, yaitu teman Facebook pelaku bunuh diri yang bernama Alex.
“Kasusnya sudah ditutup karena itu murni bunuh diri. Kedokteran Rumah Sakit Fatmawati tidak menemukan bekas luka. Itu murni bunuh diri,” jelasnya, Menruutnya, pelaku PI bunuh diri karena faktor ekonomi, serta ada masalah keluarga, yakni perseteruan antara Pahinggar dan istrinya.
“Ada problem keluarga, problem ekonomi, dan sebagainya. Karena korban memang kesulitan ekonomi. Anaknya lima, satu meninggal. Mungkin ada problem dari keluarga dan tidak bisa mengatur komunikasi dengan keluarga,” ujar Purwanta.
Dalam aksinya menghabisnya nyawany sendiri, PI yang berprofesi sebagai sopir tersebut merekam perbuatannya itu dengan ponsel dan sempat menyampaikan pesan terakhir sebelum mengakhiri hidupnya. Rekaman Facebook Live itupun itu beredar luas secara viral.
Dari video terlihat, PI menggunakan ponsel genggam yang ditaruh di hadapannya. Kemudian, dia mengikatkan tali berwarna biru ke kayu yang berada di atap rumah. 4 Jam seteleh peristiwa, polisi menemukan barang bukti tali tambang berwarna biru, serta satu unit ponsel genggam yang digunakan untuk menyiarkan secara langsung di Facebook.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangarepan juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan video bunuh diri tersebut.
Menurutnya, kejadian dalam video tersebut tidak pantas untuk dipertontonkan. Selain melanggar nilai kemanusiaan, konten video itu menurutnya juga melanggar Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.