MAJALAH ICT – Jakarta. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan bahwa kebijakan penurunan biaya interkoneksi merupakan salah satu upaya mendukung persaingan sehat di industri telekomunikasi di Indonesia Demikian penegasan BRTI disampaikan Komisioner BRTI I Ketut Prihadi.
“Penyesuaian terhadap tarif interkoneksi adalah salah satu upaya mengarah kepada persaingan industri telekomunikasi yang sehat. Bila interkoneksi itu berbasis biaya, berarti tidak ada yang diuntungkan. Tapi hal ini menjadi berbeda ketika biaya ini digabungkan dengan komponen lain yang nantinya akan menjadi tarif pungut ke pelanggan,” demikian dikatakan Ketut Prihadi.
Ditambahkannya, kini BRTI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih terus mengkaji besaran penurunan tarif interkoneksi. Terutama adalah akan melakukan verifikasi untuk menilai besaran nilai interkoneksi oleh verifikator independen.
Sementara itu, Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kominfo Benyamin Sura mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan lelang tahap kedua untuk mendapatkan verifikator independen. Dengan verifikator independen tersebut, lanjut Benyamin, diharapkan besaran nilai interkoneksi dapat diterima oleh semua pihak. Verifikasi ini dinilai penting mengingat hitung-hitungan biaya interkoneksi yang dilakukan pemerintha belum menemukan titik temu antar pelaku bisnis telekomunikasi.