MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan frekuensi oleh IM2 dan Indosat. Namun begitu, ada mantan Wakil Dirut Indosat yang ketika kasus ini mencuat tidak diketahui keberadaannya, yaitu Kaizad Bomi Heerje.
Karena itu, pihak Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka akan meminta bantuan Interpol untuk mencari keberadaan Kaizad Bomi Heerje. Langkah ini dilakukan karena pria berdarah India tersebut tak lagi diketahui keberadaannya.
“Dia sudah pindah bukan di Singapura lagi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PidSus) Andhi Nirwanto. Dijelaskan Andhi, awalnya Kaizaf dikabarkan sempat tinggal di Singapura setelah tak lagi menjadi petinggi di Indosat. Namun ternyata Kizad tak ada di negeri Singa itu itu.
Sebagaimana diketahui, nama Kaizad ikut mencuat dan disebut-sebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa mantan Dirut IM2 Indar Atmanto. Menurut JPU, bersama Kaizad Indar menandatangani kerja sama pengelolaan jaringan internet 3G pada tahun 2006. Kerjasama pengelolaan jaringan internet ini dinilai JPU merugikan negara dan masuk tindak pidana korupsi hal itu karena IM2 menggunakan frekuensi milik Indosat tanpa melalui prosedur lelang yang digelar pemerintah dan juga tanpa ijin pemerintah.