Search
Jumat 10 Januari 2025
  • :
  • :

Kemenperin Belum Setujui Proposal Apple, Nasib Penjualan iPhone 16 Belum Jelas

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Perindustrian masih menolak investasi Apple sebesar Rp.16 Triliun atau 1 miliar dolar AS. Hal itu disebabkan karena beberapa alasan.

Disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pihaknya tetap memberikan penghargaan atas kedatangan petinggi Apple beserta tim yang telah datang ke Kementerian Perindustrian untuk membahas sertifikasi TKDN iPhone 16. Hal ini mencerminkan itikad baik Apple untuk berinvestasi dan beroperasi di Indonesia, yaitu Apple berencana melakukan investasi sebesar 1 miliar dolar untuk pembangunan pabrik AirTag di Batam.

Namun, berdasar Permenperin Nomor 29 tahun 2017 dengan jelas menyebutkan bahwa sertifikasi TKDN hanya dapat diberikan untuk investasi yang langsung berkaitan dengan HKT.
Disebutkan, AirTag, yang merupakan aksesoris dari HKT, bukanlah komponen utama HKT, sehingga tidak dapat dihitung dalam perhitungan TKDN untuk produk HKT (iPhone Apple). Oleh karena itu, investasi pabrik AirTag dan produk yang dihasilkannya di Batam tidak dapat dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone.

Disampaikannya, jika Apple ingin merilis iPhone 16 di Indonesia, maka harus mengikuti tiga skema yang tercantum dalam Permenperin. Dalam perundingan, Apple mengajukan proposal untuk periode 2023-2026 dan memilih skema 3 (skema inovasi), yang sama dengan skema dalam proposal Apple untuk periode 2020-2023.

Kementerian perindustrian sendiritelah mengajukan counter proposal beserta angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati. Saat ini, angka tersebut masih dibahas secara internal oleh Apple.

Catatan yang diberikan terhadap proposal Apple yaitu Perbandingan investasi Apple di negara lain, Keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia, Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara, Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem dan Penjualan yang dibukukan Apple (Rp56 Triliun pada 2023-2024).

Apple sendiri juga memiliki utang komitmen investasi Apple sebesar 10 juta dolar. Implementasi yang dilakukan selama ini tidak sesuai dengan Permenperin yang mengharuskan skema investasi inovasi mencakup kegiatan pendidikan dan pelatihan serta R&D di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Selama periode 2017-2023, atau hampir tujuh tahun, Apple hanya menjalankan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), namun belum maksimal dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) di bidang TIK.

Dalam counter proposal, Kemenperin mendorong agar Apple membangun fasilitas R&D di Indonesia.

Menteri Perindustrian menekankan bahwa nilai investasi hanya dapat dihitung dari nilai capex murni dan mengingatkan agar tidak ada upaya untuk menghitung nilai investasi di luar capex.

Soal kapan negosiasi ini akan selesai, Kemenperin tidak memberikan batasan waktu dalam perundingan investasi dengan Apple karena fokus utama adalah untuk memenuhi substansi yang dirundingkan.