MAJALAH ICT – Jakarta. Dalam rangka memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melindungi masyarakat dalam penggunaan produk teknologi informasi yang sesuai dengan karakter budaya dan norma di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Melalui atruan ini, maka Kementerian Kominfo akan menentukan mana games yang boleh dimainkan di Indonesia dan mana yang tidak.
Menurut Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, RPM tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik disusun atas dasar inisiasi bersama antara pemerintah dan pelaku industri game mengingat belum tersedianya regulasi pendukung industri game. "Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik dalam RPM dimaksud mengacu pada regulasi dan badan rating system (sistem klasifikasi) pada beberapa negara seperti ESRB (Amerika Serikat), PEGI (Eropa), CERO (Jepang), ACB (Australia), dan negara lainnya. RPM tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik mengatur klasifikasi permainan interaktif elektronik berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna," jelasnya.
Dijelaskannya, adapun cakupan materi RPM tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik terdiri atas 6 bab dan 21 pasal, dengan rincian pengaturan seperti Ketentuan Umum, Tata Cara Klasifikasi, Komite Klasifikasi, Peran Masyarakat serta Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Ismail mengajak masyarakat untuk memberikan pendapat mengenai rancangan aturan ini. " Tanggapan dan masukkan terhadap RPM tentang tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik dapat disampaikan kepada Anthonius Malau (Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Aplikasi Informatika), email: anto013@kominfo.go.id dan Ferdinandus Setu (Kepala Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan), email: ferdinandus.setu@kominfo.go.id hingga 30 Oktober 2015," pungkasnya.