MAJALAH ICT – Jakarta. Karena ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi saat ini, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dalam aturan yang baru nantinya yang dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Menteri ini, antara lain diatur mengenai registrasi pelanggan pra bayar yang terdiri dari prinsip dasar, data identitas pelanggan pra bayar, tata cara registrasi pelanggan pra bayar, aktivasi, dan upaya pencegahan penyalahgunaan nomor pelanggan pra bayar.
Kemudian mengenai registrasi pelanggan pasca bayar, penyimpanan data pelanggan, ketentuan peralihan yang termasuk umum, tata cara registrasi ulang pelanggan pra bayar, dan sanksi terhadap pelanggan prabayar. Serta pengawasan pengendalian dan sanksi administratif.
Dalam Rancangan yang dimintakan pendapat masyarakat ini disebutkan, "Identitas pelanggan yang dibutuhkan untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi terdiri atas Nomor Induk Kependudukan bagi Warga Negara Indonesia, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal menetap; atau Paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal sementara."
Hanya saja, metode registrasi tidak berubah dibanding 2004 lalu, dimana pengguna salah satunya bisa tetap menggunakan SMS untuk pendaftaran. Sebab dinyatakan, registrasi pelanggan prabayar dilakukan melalui gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau mitra yang memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi, layanan SMS atau pusat kontak informasi (call center) penyelenggara jasa telekomunikasi yang diakses melalui perangkat telekomunikasi (handset) calon pelanggan atau laman situs (website) milik penyelenggara dengan menerapkan metode validasi MSISDN yang didaftarkan.
"Masyarakat dipersilakan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui email iman.sanjaya@kominfo.go.id dan hukumppi@mail.kominfo.go.id dari tanggal 30 Maret s.d 6 April 2016," ajak Kepala Informasi dan Humas Kominfo Ismail Cawidu dalam keterangan tertulisnya.