Search
Selasa 7 Januari 2025
  • :
  • :

Kementerian Kominfo: Pemerintah Awasi Kualitas Layanan Sektor Kominfo

MAJALAH ICT – Jakarta. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Infomatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli memastikan pemerintah akan mengawasi kualitas layanan sektor telekomunikasi, pos, dan penyiaran seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Quality of service monitoring itu tidak hanya dilakukan untuk telekomunikasi tapi juga untuk pos dan penyiaran,” kata Dirjen Ramli dalam acara Serap Aspirasi RPP tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha Khususnya untuk Bidang Kominfo dan RPP tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (02/12/2020).

Dirjen Ramli menjelaskan kewenangan tersebut bertujuan untuk memastikan layanan yang telah diberikan izin agar melindungi konsumen dan memberikan pelayanan terbaik untuk publik. “Pemerintah juga dapat menerapkan tarif batas atas dan bawah jika terjadi hal-hal yang dianggap dapat mengganggu terjadinya kompetisi secara sehat,” tandasnya.

Untuk mendorong peningkatan efisiensi dalam industri telekomunikasi, menurut Dirjen PPI, Kementerian Kominfo mendorong skema berbagi infrastruktur antar pelaku usaha.

“Kami mengharapkan ada efisiensi yang sangat tinggi tetapi di sisi lain juga bisa menjadikan industri telekomunikasi ini sebagai tulang punggung ekonomi digital,” ujarnya.

Dirjen Ramli menjelaskan dalam kondisi pandemi Covid-19 industri telekomunikasi menjadi industri yang tetap tumbuh dan menjadi tulang punggung ekonomi di Indonesia.

“Untuk meningkatkan penetrasi infrastruktur telekomunikasi di daerah 3T, Undang-Undang Cipta Kerja juga memungkinkan pemerintah untuk menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika dana kontribusi kewajiban pelayanan universal (USO) tidak mencukupi,” jelasnya.

Selain itu, Dirjen PPI juga menjelaskan tentang digitalisasi siaran televisi yang akan dilaksanakan secara penuh pada tanggal 2 November 2022.

“Paling lambat 2 tahun yaitu pada tanggal 2 November 2022 kita sudah harus menghentikan siaran analog dan kemudian beralih ke digital,” tegasnya.

Dirjen Ramli meminta agar seluruh pihak terkait dapat memberikan masukan dalam penyusunan RPP melalui kanal-kanal yang disediakan oleh pemerintah.

“Aspirasi yang sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan dipertimbangkan untuk diakomodasi dalam RPP yang sedang disusun. Tentunya ada juga yang tidak bisa diakomodasi,” katanya.

Acara ini dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dan keynote speech oleh Menteri Kominfo Johnny G. Plate. Selain Dirjen PPI, hadir sebagai narasumber dalam tanya jawab Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail, serta Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pelaku usaha Sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, E-Commerce, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta perwakilan dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Daerah secara virtual melalui konferensi video.