MAJALAH ICT – Jakarta. Di saat Kementerian Komunikasi dan Informatika masih sibuk mematangkan aturan mengenai SMS Premium yang akan ditingkatkan menjadi aturan konten sebagai pengganti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1/2009, Kementerian Sosial sudah memagari salah satu layanan yang biasanya dilakukan lewat SMS, yaitu Undian Gratis Berhadiah (UGB). Dalam dokumen yang didapatkan Majalah ICT, Kemsos sudah lebih dulu memagari layanan SMS Premium agar tidak menimbulkan permasalahan yang sering muncul dalam promosi UGB di era digital ini.
Dalam dokumen yang dipaparkan saat bertemu dengan penyelenggara UGB, ada beberapa permasalahan yang ditemukan Kemsos. Diantaranya adalah tidak mencantumkan ijin/promosi undian, tidak terinformasikannya dengan jelas cara berhenti mengikuti program undian, sulitnya masayarakat mengakses call center maupun ketidaksesuaian antara permohonan yang diajukan dengan pelaksanaan undian.
Karena itu, kemudian Kemsos mengatur aturan UGB melalui SMS. Beberapa aturan diantaranya adalah promosi awal dilakukan melalui cek pulsa,radio, website, media cetak maupun elektronik. Broadcast promosi hanya untuk yang sudah menjadi epserta undian dengan tarif Rp. 0,-. Kemudian, bahasa promosi juga harus jelas serta pendaftaran peserta undian melalui SMS dengan tarif normal sesuai masing-masing operator.
Kemsos juga mengatur untuk pembelian konten maksimal lima RBT per minggu dimana harga RBT mengikuti harga pasar di tiap oeprator. Setiap akhir masa berlaku konten, peserta akan mendapatkan notifikasi sesuai standar. Adapun jangka waktu program undian hanya diperbolehkan maksimal tiga bulan.
Hal lain yang diatur adalah pengundian pemenang secara harian tidak diperbolehkan, tidak boleh juga adanya cross selling serta ada uji coba program saat mengajukan permohonan ijin. Kemsos juga melarang adanya polling berhadiah meski diperbolehkan adanya polling dan larangan undian melalui SMS dengan menggunakan sistem kuis berupa pertanyaan. Yang juga menarik, penyelengara undian, bersedia untuk dilakukan audit software dan hardware oleh BPKP, BPK maupun Inspektorat Jenderal, apabila diperlukan