Search
Jumat 25 Oktober 2024
  • :
  • :

Kominfo Beri Sinyal Restui WiFi di Pesawat Garuda

MAJALAH ICT – Jakarta. Rencana Garuda Indonesia memerikan layanan akses WiFi di udara nampaknya tidak mendapat halangan dari Kementerian Kominfo. Hal itu setelah dalam uji yang dilakukan dalam perjalanan Jakara-Denpasar, tidak ada interferensi yang terjadi.

Demikian disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto. Dilaporkan Gatot, pada tanggal 6 Juli 2013 petang Tim Kementerian Kominfo yang dipimpin oleh Gunarto selaku Kepala Sub Direktorat  Penerapan Postel Direktorat Standarisasi dan Perangkat Ditjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) Kementerian Kominfo  telah melakukan pengujian terhadap rencana  PT Garuda Indonesia  untuk menyediakan layanan wifi pada penerbangan pesawat Boeing 777-300ER. "Pengujian tersebut berlangsung bersamaan dengan demo terbang atau joy flight pesawat tersebut dari Jakarta menuju Denpasar. Turut bersama juga dalam pengujian tersebut selain tim dari managemen PT Garuda Indonesia, juga dari Kementerian Perhubungan dan dari PT Telkom," jelas Gatot.

Dipaparkan Gatot, pengujian dilakukan Tim Kominfo yang beranggotakan 8 orang (pejabat dan staf dari Ditjen SDPPI) secara seksama, intensif, tanpa tekanan, tanpa pesanan khusus, dilakukan secara profesional mengingat aspek keselamatan dan keamanan penerbangan harus lebih diutamakan. "Dalam arti, seandainya memang diketemukan ketidak-laikan, maka harus disampaikan kondisi faktual yang ada. Dan sebaliknya, jika memang laik, maka kondisi faktual juga harus disampaikan pula baik dengan catatan ataupun tidak," katanya.

Tim Kominfo, lanjut gatot, telah melakukan pengecekan terhadap fisik perangkat, pengukuran sinyal terhadap access point dan BTS pico seluler-nya di GSM 1800. "Seluruh perangkat yang diuji telah berfungsi dengan baik. Pada saat pengujian dan pengetesan penggunaan wifi tidak diketemukan adanya gangguan interferensi, baik interferensi terhadap saluran komunikasi yang digunakan oleh cockpit maupun terhadap penggunaan kanal frekuensi yang lain. Layanan telekomunikasi yang menggunakan wifi hanya boleh digunakan pada saat pesawat di atas ketinggian 10.000 kaki. Artinya, tetap dilarang menggunakan wifi pada saat take off maupun landing," ungkap Gatot.

Ditambahkannya, "Layanan telekomunikasi dalam bentuk voice belum  diperkenankan, meskipun saat pengujian telah dapat dilakukan percakapan via telepon. Ini sepenuhnya tergantung keputusan managemen PT Garuda Indonesia. Layanan berbasis wifi yang boleh digunakan antara lain adalah untuk browsing internet, social network, email dan instant messaging."

Gatot juga mengungkapkan, mengingat pada tanggal 9 Juli pesawat tersebut akan digunakan untuk penerbangan Jakarta – Jeddah, maka pada saat itu akan dilakukan pengujian perdana pada penerbangan komersialnya. "Kementerian Kominfo akan segera memproses seluruh kelengkapan dokumen administrasi secepatnya yang melibatkan Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI (Penyelenggaraan Pos dan Informatika) khususnya Ditrektorat Telekomunikasi. Ini penting disampaikan karena konsep hasil pengujian ini akan dilaporkan pada pimpinan untuk memperoleh pengesahan. Meskipun hasil uji coba di pesawat Boeing 777-300ER telah berjalan dengan baik, namun bukan berarti penggunaan wifi diperbolehkan juga pada jenis pesawat lain milik PT Garuda Indonesia, karena tetap memerlukan pengujian secara komprehensif," lanjutnya.

Ditandaskan Gatot, Tim Kominfo sama sekali tidak membebankan pembiayaan untuk pengujian tersebut. Hanya saja jika seluruh proses perijinannya terpenuhi, PT Garuda Indonesia diwajibkan membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan yang berlaku.