Search
Jumat 10 Januari 2025
  • :
  • :

Kominfo Gelar Konsultasi Publik Beleid Alokasi Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Maritim

MAJALAH ICT – Jakarta. Dalam rangka memberikan dasar hukum pengaturan kanal frekuensi radio untuk keperluan maritim di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Maritim.

Dalam siaran persnya, Kementerian Kominfo menyampaikan bahwa hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Maritim diatur hal seperti ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan dinas maritim.

Kemudian juga, tanda panggilan yang wajib digunakan oleh Stasiun Radio Kapal dan Stasiun Radio Pantai. Koordinasi Internasional dan pencatatan spektrum frekuensi radio dinas maritim. Alokasi kanal frekuensi radio pada pita frekuensi radio Medium Frequency (MF)/ High Frequency (HF).

Ada juga alokasi kanal frekuensi radio pada pita frekuensi radio Very High Frequency (VHF). Alokasi kanal frekuensi radio untuk Global Maritime Distress Safety System (GMDSS) dan pengawasan dan pengendalian.

“Dengan memperhatikan amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Kementerian Kominfo membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika itu. Tanggapan dan masukan dapat disampaikan melalui email fauz001@kominfo.go.id dan pegy001@kominfo.go.id, terhitung sejak tanggal 5 November 2021 sampai dengan tanggal 14 November 2021,” tulsi Kominfo dalam pernyataan tertulisnya.