MAJALAH ICT – Jakarta. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz.
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dimaksud disusun dalam rangka mendukung transformasi digital Indonesia melalui peningkatan layanan Mobile Broadband sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMN Tahun 2020 – 2024. Pita frekuensi radio 700 MHz merupakan hasil dari digital dividend yang sebelumnya digunakan oleh TV Analog.
Dengan migrasinya TV analog ke TV digital melalui pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) yang telah selesai secara nasional maka penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz sudah dapat dilakukan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Pita frekuensi radio 700 MHz ini memiliki kelebihan dalam memberikan coverage layanan seluler 4G/5G yang lebih luas, sehingga sesuai untuk pemerataan akses internet kecepatan tinggi di daerah-daerah rural yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi.
Sedangkan pita frekuensi radio 26 GHz saat ini masih dalam kondisi idle, sehingga sudah dapat digunakan untuk layanan Mobile Broadband. Pita frekuensi radio 26 GHz merupakan salah satu pita yang memiliki kapasitas yang sangat besar dan cocok dengan implementasi teknologi 5G dimana pada use case tertentu membutuhkan kecepatan internet yang sangat tinggi dengan latency yang sangat rendah.
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini akan mengatur beberapa hal, yaitu penetapan penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz pada rentang 703 – 748 MHz berpasangan dengan 758 – 803 MHz dengan moda FDD dan pita frekuensi radio 26 GHz pada rentang 24,25 – 25,85 GHz dengan moda TDD untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
Penetapan kebijakan yang memberikan kebebasan kepada pengguna pita frekuensi radio pita 700 MHz dan 26 GHz untuk memilih teknologi dalam lingkup IMT. Potensi kewajiban tambahan bagi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi radio 700 MHz.
Kewajiban koordinasi pada pita 26 GHz untuk mitigasi potensi harmful interference dengan prosedur yang lebih sederhana yaitu sinkronisasi moda transmisi TDD dan kewajiban refarming apabila terjadi kondisi penetapan IPFR yang tidak berdampingan (non-contigous).
“Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat adis005@kominfo.go.id, wija002@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id,” terang Kominfo dalam siaran pers-nya.