MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Kominfo melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Demikian disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Gatot Dewa Broto.
“Uji publik dilakukan dari tanggal 22 Januari sampai dengan 1 Februari 2013,” jelas Gatot dalam siaran pers nya. Ditambahkan, pertimbangan utama penyusunan RPM ini adalah, bahwasanya penggunaan alat dan perangkat yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/ atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, lanjutnya, substansi yang terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
Beberapa hal yang diatur dalam RPM ini diantaranya adalah rumusan persyaratan teknis mengikuti adopsi standar Internasional atau standar regional, adaptasi standar Internasional atau standar regional atau hasil pengembangan industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional. Semetara ruang lingkup persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi meliputi kelompok Jaringan, kelompok Akses dan kelompok Alat Pelanggan ( Customer Premises Equipment ).