MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 28 November 2013 telah memberikan persetujuan terhadap permohonan merger – akuisisi yang dilakukan oleh PT XL Axiata dengan PT Axis Telekom Indonesia. Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Menteri Kominfo No. 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013 tertanggal 28 November 2013. Proses merger – akuisisi ini merupakan bagian dari proses konsolidasi, dimana konsolidasi ini perlu diperlukan, mengingat pada kenyataan secara universal di banyak negara jumlah operator telekomunikasi tidak terlalu banyak.
Demikian disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto. Menurut Gatot, sesuai ketentuan yang ada, pemerintah tidak dalam kapasitas untuk memaksakan pada seluruh operator telekomunikasi melakukan konsolidasi, namun lebih pada posisi untuk mempertimbangkan usulan dari operator telekomunikasi itu sendiri. "Sehingga pemerintah hanya memfasilitasi sejauh proses itu tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Tetapi yang jelas, dampak positif dari konsolidasi ini memungkinkan adanya iklim usaha di kalangan industri telekomunikasi yang lebih sehat dan kualitas yang lebih baik," urai Gatot dalam keterangan persnya.
Dijelaskan Gatot, proses menuju disetujui atau tidaknya permohonan merger – akuisisi yang dilakukan oleh PT XL Axiata dengan PT Axis Telekom Indonesia tersebut sesungguhnya sudah cukup lama, yaitu sejak PT XL Axiata menyampaikan surat permohonan pada tanggal 23 Mei 2013 kepada Menteri Kominfo. Kemudian Menteri Kominfo pada tanggal 24 Mei 2013 menugaskan Dirjen SDPPI dan Dirjen PPI untuk mengevaluasi dari segi regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai responnya, terang Gatot, Tim AdHoc BRTI menyampaikan laporan awal kajian regulasi dan yuridis pada tanggal 12 Juli 2013, yang kemudian diikuti dengan adanya surat persetujuan prinsip dari Menteri Kominfo pada tanggal 25 Juli 2013 dengan instruksi untuk mengevaluasi 6 hal (spektrum frekuensi, komitmen pembangunan, penomoran, kewajiban-kewajiban, kualitas layanan dan tarif serta hal-hal lain yang menjadi perhatian pemerintah).
"Pada perkembangan berikutnya, pada tanggal 7 November 2013 Tim AdHoc BRTI menyampaikan laporan akhir kajian rencana akuisisi dan merger XL – Axis. Laporan tersebut mencakup berbagai aspek: yuridis, persaingan usaha, sumber daya penomoran, sumber daya frekuensi, PNBP dan kepentingan konsumen. Pada akhirnya, Tim AdHoc BRTI menyampaikan sejumlah rekomendasi dengan beberapa oppsi, hingga setelah dikaji oleh Menteri Kominfo sesiai kewenangannya berujung pada keluarnya surat Menteri Kominfo No. 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013 tertanggal 28 November 2013," ungkap Gatot.
Menurut Gatot, Keputusan Menteri Kominfo ini diambil sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik dari aspek UU, PP maupun Peraturan Menteri (sehingga secara legal dapat dipertanggung-jawabkan) dan sama sekali tanpa ada tekanan atau lobi dari pihak manapun, karena keputusan ini dilakukan melalui proses pengambilan yang obyektif, transparan (karena up date perkembangannya rutin disampaikan kepada media), komunikatif (karena penyelenggara telekomunikasi lainnya yaitu PT Telkomsel, PT HCPT dan PT Indosat secara terpisah juga sudah didengar pandangannya di depan pejabat BRTI dan Kementerian Kominfo. "Kementerian Kominfo juga memperoleh surat dari BKPM melalui suratnya No. 301/A.5/2013 yang menyatakan bahwa rencana akuisisi 95% saham PT Axis Telecom Indonesia oleh PT XL Axiata dimungkinkan sesuai ketentuan yang ada," lanjutnya.
Ditandaskan Gatot, seandainya keputusan untuk memberikan persetujuan terhadap permohonan merger – akuisisi yang dilakukan oleh PT XL Axiata dengan PT Axis Telekom Indonesia ini tidak segera diambil, PT Axis Telekom Indonesia diperkirakan akan mengalami kesulitan keuangan, dan potensi kondisi ke arah kebangkrutan tersebut sudah dinyatakan sendiri secara resmi oleh PT Axis Telekom kepada pemerintah. Sebagai konsekuensinya jika tidak memperoleh persetujuan merger – akuisisi, PT Axis Telekom Indonesia akan mengalami kesulitan keuangan untuk melakukan kewajiban pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio.
"Kementerian Kominfo bisa memastikan, bahwa proses merger – akuisisi PT XL Axiata dengan PT Axis Telekom Indonesia ini justru akan sangat menguntungkan negara, baik dari aspek peningkatan perolehan PNBP, khususnya dari BHP Spektrum Frekuensi Radio secara maksimal, dan juga dari aspek pemanfaatan spektrum frekuensi radio dari kemungkinan kondisi yang idle. Secara kumulatif, jika merger – akuisisi ini diikuti dengan rangkaian proses penarikan kembali izin pita spektrum frekuensi radio selebar 2 x 10 MHz di pita frekuensi 2,1 GHz (3G), yaitu frekuensi 1975 – 1980 MHz yang berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz dan frekuensi 1955 – 1960 MHz yang berpasangan dengan 2145 – 2150 MHz, dan kemudian dilakukan seleksi terhadap dua blok frekuensi yang ditarik tersebut, pada akhirnya nanti negara justru akan diuntungkan dengan kemungkinan penambahan perolehan BHP Spektrum Frekuensi Radio hingga tahun 2023 sekitar Rp 4 trilyun," pungkas Gatot meyakinkan.