Search
Sabtu 5 April 2025
  • :
  • :

Kominfo Uji Publik 6 Beleid Baru Sekaligus

MAJALAH ICT – Jakarta.  Kementerian Komunikasi dan Informatika secara bersamaan melakukan uji publik enam beleid berupa Peraturan Menteri Kominfo dan Peraturan Pemerintah. Untuk revisi Peraturan Pemerintah No.52/2000 dan PP No.53/2000, akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informasi meminta pendapat publik mengenai rencana revisi ini. Uji publik ini dilakukan hingga 20 November mendatang. perubahan kedua PP terkait dengan kebijakan baru pemerintah khususnya dalam hal berbagi jaringan atau network sharing.

“Dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan perlu dilakukan penyebarluasan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan uji publik melalui situs kementerian terhadap RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dengan pelaksanaan uji publik dilakukan mulai tanggal 14 s.d. 20 November 2016,” demikian disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza. “Tanggapan dan masukan terhadap RPP dimaksud dapat disampaikan melalui email,” tambahnya.

Adapun revisi PP No.52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi perubahannya didasari pengaruh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang demikian pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Dan PP yang baru dihadirkan guna memberikan kepastian hukum, kepastian usaha, mendorong efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan telekomunikasi serta mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi.

Selain PP No.52 dan PP No.53 tahun 2000, dilakukan pula uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television). RPM ini menggabungkan PM Kominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) dengan PM Kominfo No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PM Kominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV).
Dijelaskan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza, RPM ini adalah bentuk program simplifikasi/pemangkasan regulasi tahun 2016 yang merupakan program Bappenas yang difokuskan pada sektor perizinan dan investasi sesuai dengan Buku Strategi Nasional Reformasi Regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian PPN/Bappenas. “Program simplifikasi regulasi ini dipayungi dengan kesepakatan antara Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas,” ujarnya.

Diuraikannya, substansi RPM ini mengatur anatar lain mengenai layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television) yang selanjutnya disingkat IPTV yang terdiri dari Kewajiban Penyelenggara IPTV, Konsorsium yang diperlukan untuk penyelenggaraan layanan IPTV dan Kepemilikan saham oleh pihak asing dan Kepemilikan saham oleh Badan hukum yang menjadi anggota Konsorsium yang bukan sebagai Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal, Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, Penyelenggara Jaringan Tetap Tertutup, Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP), atau Lembaga Penyiaran Berlangganan.

Adapun Ruang Lingkup Layanan IPTV meliputi layanan penyiaran (pushed services), layanan multimedia (pulled services dan interactive services), layanan Transaksi elektronik, dan layanan akses internet untuk keperluan publik. “Pengamanan dan Perlindungan yang wajib dilakukan Penyelenggara terhadap pemanfaatan jaringan berbasis protocol internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Noor Iza.

Tak hanya soal IPTV, Kominfo juga melakukan Konsultasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler. Disebut-sebut, aturan baru ini merupakan bentuk simplifikasi regulasi di 2016. Menurut Noor Iza, RPM ini menggabungkan PM Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas dengan peraturan perubahannya, antara lain PM Kominfo No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PM Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas, kemudian PM Kominfo No. 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas PM Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringat Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas, serta PM Kominfo No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas PM Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas.

“RPM ini adalah bentuk program simplifikasi/pemangkasan regulasi tahun 2016 merupakan program Bappenas yang difokuskan pada sektor perizinan dan investasi sesuai dengan Buku Strategi Nasional Reformasi Regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Program simplifikasi regulasi ini dipayungi dengan kesepakatan antara Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas,” terang Noor Iza. Ditambahkannya, substansi RPM ini mengatur antara lain mengenai Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten, konten dan juga konten berhadiah. “Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberikan informasi yang lengkap, benar, dan akurat tentang Konten yang disediakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Noor Iza dalam keterangan tertulisnya.

Diuraikannya, konten yang disediakan dilarang untuk memiliki muatan bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berpotensi menimbulkan konflik suku, agama, ras, dan antara golongan (SARA), melanggar kesusilaan dan pornografi, perjudian, penghinaan, pemerasan, pencemaran nama baik, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Peraturan Menteri Kominfo lainnya yang juga diujipublikan adalah Perubahan Atas Permen Kominfo No. 17 Tahun 2016 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas PNBP dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik.

RPM Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik menggabungkan KM Perhubungan No. KM.23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik dengan peraturan perubahannya, antara lain KM Perhubungan Nomor: KM.23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik dan KM Perhubungan Nomor: KM.31 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas KM Perhubungan Nomor: KM.23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik.

 




    Thanks for sharing!
    Copy Link