MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi I DPR RI mendukung langkah Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring yang mengancam akan menutup Telkomsel dan Indosat jika terbukti berperan dalam penyadapan yang dilakukan Amerika Serikat dan Australia terhadap Indonesia. Dukungan tersebut dinyatakan oleh Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq.
"Jika terbukti operator tersebut berkolaborasi harus dapat sanksi tegas," katanya. Meski begitu, Mahfudz mengaku belum dapat klarifikasi mengenai hal itu. Sementara informasi soal dijebolnya sistem enkripsi Telkomsel dan penyadapan yang dilakukan terhadap Indosat, Mahfudz mengakui mengetahui informasi tersebut.
Menurut Mahfudz, kunci keterlibatan operator seluler adalah dalam hal kepemilikan. Jika operator seluler itu dimiliki oleh asing, maka peluang dimanfaatkannya untuk melakukan penyadapan semakin besar. Saham Telkomsel 35% dimiliki Singapura melalui Singtel, Sementara saham Indosat sekitar dari 65% dimiliki Ooredoo yang dahulu bernama Qatar Telecom, dan 5% Skagen AS. Sebelum dijual ke Qatar Telecom, saham mayoritas Indosat dipegang STT Singapura.
"Kerentanan operator seluler untuk disadap akan tinggi, jika kepemilikan sahamnya didominasi asing. Karena sektor telekomunikasi punya risiko keamanan yang tinggi," ujar Mahfudz. Karena itu Mahfudz mengusulkan masalah kepemilikan telekomunikasi ini mendapat perhatian tersendiri.