MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tidak pernah menyatakan atau mengeluarkan keputusan melarang peliputan sidang kasus e-KTP secara langsung atau live. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin.
Menurut Rahmat, yang berhak melakukan pelarangan untuk peliputan langsung persidangan adalah hakim atau pengadilan karena ruang lingkup persidangan merupakan kewenangan hakim atau pengadilan. “Kami menghormati kebijakan yang diputuskan pengadilan untuk menentukan sebuah sidang itu bisa atau tidak bisa diliput secara langsung,” katanya.
Namun demikian, lanjut Rahmat, pihaknya sangat mengapresiasi jika sidang kasus e-KTP bisa disiarkan secara langsung kepada masyarakat karena kasus tersebut menyangkut kasus korupsi yang berhubungan dengan kepentingan publik dan sepatutnya publik tahu hal itu.
Rencananya, sidang kasus e-KTP akan berlangsung pada Kamis besok, 9 Maret 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).