MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha membidik beberapa operator telekomunikasi yang melakukan perjanjian eksklusif dalam memberikan layanan telekomunikasi khususnya internet di sejumlah tempat termasuk Bandara Soekarno Hatta. Demikian diungkap Ketua KPPU Nawir Messi.
Menurut Nawir, selain PT Telekomunikasi Indonesia, ada beberapa operator lain yang ditengarai melakukan perjanjian eksklusif. "Ada 10 kawasan dengan pelaku berbeda menjalani perjanjian ekslusif bersama," ungkap Nawir. Perbuatan itu, kata Nawir, merupakan hal yang dilarang UU No. 5/1999 tentang Larangan Anti Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Karena dengan melakukan eksklusifitas tersebut, kesempatan operator lainnya untuk berusaha terhadang.
Tindak lanjut dari temuan awal, KPPU akan melakukan penyelidikan guna mencari bukti-bukti yang menguatkan dugaan. "Satu-satu kami lakukan penyelidikan," ujarnya.
Dalam penyelidikan, hal yang mungkin menghalangi KPPU untuk membidik operator telekomunikasi dianggap melakukan perbuatan persaingan usaha tidak sehat adalah apakah dengan hanya memberikan ijin pada satu operator untuk menyelenggarakan WiFi, misalnya, oeprator lain tidak bisa memberikan layanan internet. Sebab, dalam pantauan Majalah ICT di Bandara Soekarno-Hatta, selain WiFi, mereka yang ingin melakukan koneksi internet tetap dapat menggunakan layanan data seperti teknologi 3G atau GPRS. Lalu dimana ekslusif nya? Kita tunggu saja langkah KPPU.