MAJALAH ICT – Jakarta. Lintasarta yang merupakan bagian dari Indosat Ooredoo Group kembali membuktikan sebagai pemimpin untuk pasar layanan Data Center di Indonesia dengan jajaran fasilitas berstandar internasional. Hal ini setelah fasilitas Lintasarta Disaster Recovery Center (DRC) 3 yang berlokasi di Jatiluhur, Purwakarta mendapatkan sertifikasi Tier III untuk kategori Tier Certification for Constructed Facilities (TCCF) dari Uptime Institute.
IT Services Director Lintasarta, Arya N Soemali, mengatakan, sertifikasi dari Uptime menunjukan kualitas tinggi fasilitas layanan DRC dari Lintasarta. “Sertifikasi TCCF dari Uptime didapatkan melalui audit ketika DRC dalam kondisi aktif atau berjalan dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Uptime dan berlaku secara global,” ujarnya.
Sertifikasi ini melengkapi fasilitas Data Center Lintasarta lainnya seperti Lintasarta Technopark Data Center yang juga telah tersertifikasi Data Center Tier III untuk kategori Tier Certification for Constructed Facilities (TCCF) dari Uptime Institute. Sertifikasi ini melengkapi sertifikat Data Center Tier III kategori Tier Certification of Design Documents (TCDD) yang telah didapat sebelumnya.
Lintasarta telah memiliki Data Center dan DRC yang memiliki standar kelas dunia, melalui keberadaan Lintasarta Technopark Data Center dan Lintasarta DRC 3. Data Center Lintasarta juga telah masuk dalam jajaran 4 besar dalam kategori Data Center Technical Breakthrough pada ajang penghargaan Datacloud Asia Awards pada akhir Februari 2017 lalu di Singapura. Pada kategori tersebut, Lintasarta bersandingan dengan perusahaan penyedia layanan Data Center besar lainnya di tingkat global khususnya Asia yaitu Telin Singapore, Digital Realty, dan Kingsland Data Center.
Menurut Arya, Keunggulan DRC 3 yang memiliki kapasitas luas total 6.000 m2 dipasok oleh dua sumber listrik dari dua provider berbeda yaitu PLN dan Perum Jasa Tirta II untuk meningkatkan availabilitas layanan. Lintasarta akan memberikan solusi total penyimpanan data yang handal dengan menyediakan layanan colocation, network, dan managed service dengan model bisnis sewa. Solusi ini membuat pelaku industri dapat mengikuti trend perusahaan global dimana harus fokus kepada bisnis utama dan beralih dari capital expenditure (capex) menjadi operational expenditure (opex).
Kelebihan DRC 3 lainnya adalah fasilitas working area yang luas dan nyaman baik untuk kebutuhan Disaster Recovery Procedure (DRP) maupun aktivitas IT pelanggan. DRC 3 juga didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang tersertifikasi standar internasional dari Uptime Institute seperti Accredited Tier Designer di bagian design/build, Accredited Tier Specialist di bagian operations.
Tim data center Lintasarta juga memperoleh sertifikat standar Telecommunications Industry Association (TIA) dan American National Standards Institute (ANSI). Sertifikasi itu di antaranya Certified Data Centre Expert (CDCE), Certified Data Centre Specialist (CDCS), dan Certified Data Centre Professional (CDCP) di bagian design/build. Sertifikat Certified Data Centre Facility Operation Manager (CDFOM) dan Certified Data Centre Migration Specialist (CDMS) juga dimiliki oleh SDM di bidang operasi ditambah Certified TIA942 Design Consultant (CTDC) yang dimiliki karyawan di bidang compliance.
DRC 3 juga telah didukung dengan bisnis proses yang sudah tersertifikasi standar global sehingga menjamin keamanan serta kenyamanan pelanggan. Sertifikasi yang sudah dimiliki diantaranya IS0 9001:2008 tentang sistem manajemen mutu, ISO 27001:2013 tentang sistem manajemen keamanan informasi, ISO 14001:2013 tentang sistem manajemen lingkungan, ISO 20000-1:2011 tentang manajemen layanan teknologi informasi dari British Standards Institution (BSI) dan sertifikasi OHSAS 18001:2007 tentang sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja dari Bureau Veritas, serta sertifikasi PCI-DSS yang merupakan standar information security bagi industri payment card dari Thuv Rheinland.
Melalui jajaran layanan Data Center dan DRC standar internasional ini, Lintasarta memastikan komitmen dalam mendukung peraturan pemerintah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Pada peraturan tersebut pihak perbankan diantaranya wajib memiliki rencana pemulihan bencana (BCP) dan penempatan Data Center serta Disaster Recovery Center (DRC) di wilayah Indonesia maksimal pada 15 Oktober 2017.