Search
Jumat 29 November 2024
  • :
  • :

Mantan Dirut Bakti Kominfo Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tak hanya Anang Achmad Latif, tim penyidik juga akan meningkatkan status seorang lagi menjadi tersangka dalam perkara TPPU ini.

Disampaikan Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Perkara TPPU itu merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo periode 2020 hingga 2022.

“Anang tersangka TPPU. Satu lagi sedang kita proses,” katanya. Adapun calon tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Namun, belum diungkap siapakah gerangan tersangka TPPU tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan adanya dua tersangka TPPU dalam perkara pengadaan tower BTS 4G Kominfo tersebut. Dua nama tersebut merupakan bagian dari lima orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara pokok.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sedangkan tersangka, MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment melawan hukum karena melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.