MAJALAH ICT – Jakarta. Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menegaskan bahwa Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tak perlu mengatur aplikasi atau konten yang biasa disebut over the top (OTT). Menurut Mastel, pendekatan OTT sebaiknya dilepaskan pada kerja sama dengan operator tanpa regulasi serta membiarkan hukum pasar bekerja.
Demikian penegasan Mastel tersebut disampaikan Ketua Umum Mastel Setyanto P. Santosa. "Saat ini pengguna tidak akan mau berlangganan operator bila tidak bisa mengakses Facebook, Twitter, Google, atau lainnya. Karena itu, biarkan mereka menjalin kerja sama dengan operator tanpa aturan regulasi. Biarkan hukum pasar yang bekerja," tandas Setyanto.
Ditambahkan oleh Ketua Umum Mastel dua periode ini, OTT bisa dibilang tak bisa dihindari, seiring dengan tingginya pertumbuhan smartphone di Indonesia. Operator menerapkan OTT adalah karena adanya desakan dari pengguna. "Sehingga, untuk implementasinya, biarkan pasar yang menentukan, dan biarkan operator mencari formula sendiri dalam mengatur keberadaan OTT," lanjut Setyanto.
Bahkan secara ekstrem, Setyanto juga menyatakan bahwa bila operator berdarah-darah, biarkan mereka mencari solusinya sendiri. "Di negara lain sejumlah OTT bahkan diblokir, seperti di China, karena mereka telah memiliki OTT lokal sendiri," ujarnya.