Search
Sabtu 5 April 2025
  • :
  • :

Menanti Era Kejayaan Bisnis Fintech (Bagian 2)

Bank Indonesia Terus Mendorong Fintech

Bank Indonesia (BI) terus mendorong program digitalisasi jasa keuangan alias Financial Technology (fintech). Upaya tersebut dapat meningkatkan efisiensi transaksi keuangan dan mempermudah masyarakat mendapatkan akses keuangan.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi di Jakarta, melalui pengembangan fintech dan regulasinya, Indonesia diharapkan mampu bersaing di tengah era globalisasi teknologi keuangan. “Artinya masyarakat yang menggunakan uang cash itu lebih sedikit. Sehingga mungkin kalau dari segi teknologi informasi, banyak sudah sektor keuangan itu yang menggunakan fintech. Ini yang saya pikir akan meningkatkan efisiensi di sektor perbankan,” kata Heru.

Dijelaskannya, meskipun pengembangan digital teknologi di sektor perbankan itu tidak murah, namun Heru berpendapat jika masyarakat seluruh Indonesia antusias dengan langkah pemerintah dan BI mengembangkan fintech hingga ke pelosok negeri, tidak akan menimbulkan biaya yang besar.

“Memang, pengembangan teknologi itu kan tidak murah ya, tapi kalau yang menggunakan banyak, dan pemerintah bisa memaksimalkan hingga ke pedalaman Indonesia, itu jadinya tidak lagi mahal. Karena penggunanya banyak, dan mereka tahu ini praktis. Ini yang harus kita dorong agar pemanfaatan teknologi ini menjadi hal yang umum,” yakinnya.

Bahkan, Heru memperkirakan, hingga 2018, finansial teknologi di sektor perbankan bisa tumbuh sampai double digit. Sedangkan untuk 2017, diperkirakan akan tumbuh sekitar 8 persen.

Ekonom PT Bank Permata Josua Pardede melihta, Fintech di Indonesia mampu meminimalisir terjadinya fraud dan cyber crime di sektor perbankan nasional. Apalagi, menurutnya, di tengah era globalisasi saat ini, pengembangan Fintech pun menjadi prioritas. “Jika dibandingkan dengan perbankan ASEAN, sekarang kita kurang bersaing. Sehingga, (pengembangan Fintech) memang harus didukung,” ujar Josua.

Ditambahkannya, pengembangan fintech memiliki dampak positif bagi perbankan nasional. Salah satunya, yaitu meningkatkan efisiensi perbankan. Dengan hal itu, peluang untuk semakin memperluas akses keuangan kepada masyarakat pun terbuka lebar. “Sektor perbankan bisa menciptakan efisiensi, khususnya bagaimana pemanfaatan teknologi bisa dimanfaatkan untuk transaksi perbankan dan keuangan,” kata Josua.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun lalu telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Regulasi ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri LPMUBTI atau Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat yang selama ini belum dapat dilayani secara maksimal oleh industri jasa keuangan konvensional, seperti perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura.
POJK ini juga dibuat untuk melindungi kepentingan konsumen dan nasional, dan pada saat yang sama tetap menyediakan ruang bagi penyelenggara Fintech di Tanah Air untuk dapat tumbuh dan berkembang, serta memberi kontribusi bagi perekonomian nasional.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Imansyah, mengatakan dalam rangka mendukung Strategi Nasional Keuangan Inklusi (SNKI), penyelenggara Fintech P2P Lending diharapkan dapat membuka akses dana pinjaman baik dari luar negeri maupun dari berbagai daerah di dalam negeri kepada masyarakat luas yang membutuhkan.

Penyelenggara Fintech P2P Lending juga diharapkan dapat memperbaiki tingkat keseimbangan dan mempercepat distribusi pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke berbagai daerah.

“POJK ini juga sejalan dengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) serta mendukung program Nawacita, Program Gerakan 1.000 start-up, dan Paket Kebijakan Ekonomi 14 yang dicanangkan oleh Pemerintah,” kata Imansyah.

Penyelenggara Fintech P2P Lending dalam POJK ini dikelompokkan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya yang masuk dalam ranah pengawasan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Selain mengatur penyelenggaraan LPMUBTI atau Fintech P2P Lending, POJK ini juga mendorong terciptanya ekosistem Fintech secara menyeluruh yang mencakup Fintech 2.0 (antara lain Fintech perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga keuangan mikro, perusahaan pembiayaan, modal ventura, pergadaian, penjaminan, dan payment) dan Fintech 3.0 (antara lain Fintech big-data-analytic, aggregator, robo-advisor, blockchain, dan lain-lain).

Pertumbuhan jumlah Penyelenggara Fintech start-up di tahun 2016 telah meningkat sekitar tiga kali lipat dari sekitar 51 perusahaan pada TW-I 2016 menjadi 135 perusahaan pada TW-IV 2016.

Pertumbuhan yang sangat cepat ini perlu diantisipasi untuk melindungi kepentingan konsumen terkait keamanan dana dan data, serta kepentingan nasional terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta stabilitas sistem keuangan.

Dalam rangka mengadopsi semangat regulatory sandbox sebagaimana diimplementasikan pada pengaturan Fintech start-up di berbagai negara, POJK ini menerapkan ketentuan mengenai pendaftaran dan perizinan. Penyelenggara diwajibkan untuk melakukan pendaftaran sebelum mengajukan permohonan untuk memperoleh izin.

Dalam masa pendaftaran ini, Penyelenggara telah dapat melakukan aktivitas secara penuh dengan mendapat pendampingan dari OJK yang secara terus menerus melakukan evaluasi. Paling lama satu tahun setelah terdaftar, Penyelenggara wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh izin kepada OJK.

Untuk melindungi kepentingan konsumen, Penyelenggara antara lain wajib menyediakan escrow account dan virtual account di perbankan serta menempatkan data center di dalam negeri. Guna melindungi kepentingan stabilitas sistem keuangan nasional, jumlah pinjaman dibatasi maksimal Rp2.000.000.000,- dalam mata uang Rupiah.

Melalui peraturan ini, OJK juga memfasilitasi dukungan bagi perkembangan inovasi ekonomi digital di masa mendatang dengan menyiapkan infrastruktur berupa Fintech Incubator Centre.

<< Sebelumnya | Selanjutnya >>

 




    Thanks for sharing!
    Copy Link