MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemilihan umum dengan mekanisme voting secara elektronik (e-voting) memungkinkan diterapkan pada 2019 atau lebih awal dari target tahun 2024.
“Tadi saya sampaikan, tahun 2018 data kependudukan akan sudah siap, yang dewasa dan yang punya hak pilih datanya siap, tinggal KPU melakukan verifikasi ulang. Kalau itu bisa nanti 2019 mau e-voting memungkinkan dan siap,” kata Tjahjo.
Dia mengatakan sejatinya pemerintah menargetkan pemberlakukan e-voting pemilu pada 2024. Namun peluang pemberlakuannya bisa saja di 2019.
Menurut Tjahjo aturan mengenai e-voting ini akan turut dimasukkan dalam RUU Pemilu. Diharapkan dengan pemberlakuan e-voting ini proses pemilu dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.
“Nanti dengan e-voting, misalkan jam segini perhitungan suara di TPS selesai, maka dalam detik yang sama sudah terekam di KPU pusat, bisa lewat sms model handphone. Nanti regulasi diserahkan ke KPU, pengawasan pada Bawaslu, pengamanannya pada TNI/POLRI BIN, perguruan tinggi dan pers,” jelas dia.