MAJALAH ICt – Jakarta. Pemerintah daerah harus bisa memperbaiki proses bisnis di dalam pemerintahan masing-masing. Dengan membuat aplikasi yang berkaitan dengan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sehingga pemerintah daerah bisa memonitor perkembangan dan eksekusi APBD.
Demikian Menkominfo Rudiantara saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional “Strategi dan Arah Kebijakan Smart City di Indonesia Menghadapi Tantangan Masyarakat Ekonomi ASEAN” di Jakarta, Selasa (26/04/2016). “Misalkan kita aplikasikan untuk APBD untuk pembangunan jalan, apakah progresnya sudah baik atau belum jadi setiap waktu bisa dimonitor oleh pemerintah daerahnya jika perlu itu bisa di”jual” kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa mengetahui secara transparan” jelas Rudiantara.
Menkominfo mencontohkan kembali penggunaan aplikasi yang sudah diterapkan Pemkot Makassar. “Contohnya aplikasi yang sudah dimiliki oleh pemerintah daerah di Makassar yang memudahkan pengurusan kesehatan masyarakat, seperti aplikasi untuk penyediaan ambulans bagi warga,” ujar Menkominfo.
Rudiantara menyadari memang belum semua Pemda dapat menerapkan aplikasi serupa di daerah masing-masing. “Hal ini masih belum memungkinkan dilakukan di seluruh pemda karena karena daya dukung finansial yang dimiliki berbeda-beda. Sehingga pemerintah mendorong agar daerah mengembangkan aplikasi yang spesifik yang sangat dibutuhkan. Nantinya, aplikasi-aplikasi yang telah berhasil di tingkat daerah akan distandarisasi sehingga dapat digunakan di daerah lain,” tutur Rudiantara.
Menkominfo Rudiantara juga menyinggung mengenai proses bisnis yang efisien dan dapat menghasilkan produktifitas yang meningkat harus dimiliki dalam pemerintahan yang baik. “Kalau kita berbicara efisiensi mau tidak mau kita berbicara tentang good government governance. Intinya lebih sederhana lagi yaitu transparancy dan fairness,” tandas Menkominfo.
Ditandaskan Menkominfo kembali bahwa ada tiga macam proses bisnis yang dapat mendukung efisiensi kinerja pemerintah di daerah. Pertama proses bisnis yang berkaitan dengan hubungan internal pemerintahan daerah, misalnya bagaimana mempersingkat kinerja masing-masing satuan kerja.
“Yang kedua adalah proses bisnis yang berkaitan dengan perusahaan atau dunia bisnis, misalnya bagaimana pemerintah memberikan izin dengan proses yang lebih efisien dan lebih cepat serta ketiga adalah proses bisnis yang berkaitan dengan penandatangan jenis perizinan, Sehingga proses pemberian izin tersebut bisa langsung diberikan oleh Direktur Jenderal dan tidak perlu melalui Menteri,” kata Menkominfo.
“Untuk perizinan ini dijadikan satu saja, tidak perlu dipisahkan antara perizinan tingkat nasional, tingkat provinsi atau tingkat kabupaten ini yang akan membuat kita efisien,”tambah Menkominfomengakhiri pembahasannya.