Search
Jumat 20 Desember 2024
  • :
  • :

Menkominfo: Revisi Permenhub No.32/2016 Legalkan Transportasi Berbasis Online

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan adanya Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 selayaknya disyukuri karena mendukung pemanfaatan teknologi dalam sektor transportasi. “Ini sebenarnya mengukuhkan secara legal bahwa transportasi berbasis online diperbolehkan di Indonesia hanya caranya adalah ditata dengan prinsip keamanan, kenyamanan, keselamatan agar tidak terjadi gesekan. Pemanfaatan teknologi harus bisa diberdayakan untuk kepentingan masyarakat,” katanya dalam acara video conference di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menteri Rudiantara menyebut saat ini ekologi digital merupakan perubahan keniscayaan ke dalam berbagai sektor, termasuk sektor transportasi baik udara maupun darat. “Pemerintah justru di sini masuk untuk menangani dinamika yang terjadi seperti saat ini. Di transportasi darat ada dinamika antara taksi konvensional dan taksi online,” jelasnya.

Menurut Rudiantara, Kementerian Kominfo mendukung dari aspek teknologi digital. “Keputusan sektor tetap ada di Menteri Perhubungan. Saya mengeksekusi dari dunia maya dari sisi digitalnya,” ujar Rudiantara. Menteri Kominfo berharap peraturan menteri itu dapat terealisasikan dengan baik di berbagai daerah, terutama dengan bantuan jajaran Polri dan pemerintah daerah. “Seluruh masyarakat mempunyai niat bersama untuk menaati peraturan tersebut. Yang terpenting adalah terciptanya kompetisi yang saling menguntungkan dan masyarakat akan diuntungkan,” jelasnya.

Dalam kegiatan Sosialisasi Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM.32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu, hadir pula Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Tito Karnavian.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Peraturan Menhub No. 32/2016 merupakan upaya pemerintah tetap hadir dalam mengatur layanan transportasi untuk masyarakat. “Kita tahu ada banyak masyarakat yang mencari sumber penghidupan melalui taksi konvensional, di sisi lain ada taksi online yang merupakan keniscayaan yang harus kita ikuti. Oleh karena itu, dibuatnya peraturan agar tercipta keseimbangan antara konvensional dan online,” jelasnya.

Menurut Menteri Budi Karya, pemerintah mengharapkan dapat terbentuknya asimilasi antara angkutan konvensional dan online. Hal itu akan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan adanya kecanggihan teknologi yang baik. “Kita akan tetap memberlakukan beberapa pasal perihal SIM atau STNK. Itu dibutuhkan suatu waktu, untuk itu kita minta kepada pemda untuk memberikan tenggang waktu untuk menyesuaikan. Hal lain yang selalu dikomplain dari taksi online adalah kuota dan tarif,” paparnya.

Sementara itu, Kapolri Tito Karnavian menyebtkan peraturan mengenai taksi online dan taksi konvensional yang dikeluarkan pada tanggal 1 Mei 2016 lalu oleh Menteri Perhubungan telah mengalami beberapa poin revisi. “Dan hari ini disosialisasikan. Perubahan ini juga akan disosialisasikan ke beberapa wilayah yang bermasalah dengan taksi online antara lain Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali, dan Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Tito menambahkan sosialisasi juga sudah disampaikan melalui kepala daerah antara lain Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Bahkan pihaknya (Polri)siap membantu mensosialiasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 201