MAJALAH ICT – Jakarta. Dalam rangka mengantisipasi pesatnya pertumbuhan penggunaan Internet di Indonesia serta adopsi tren teknologi dan layanan di masa depan terutama pada sektor Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta pada sektor Penyelenggara Telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Dokumen Visi Indonesia Digital 2045 di mana untuk meningkatkan penetrasi pemanfaatan teknologi diperlukan pengembangan ekosistem infrastruktur yang aman dan andal (reliabel) serta perlu didukung oleh penggunaan teknologi seperti alamat protokol internet versi 6 (IPv6).
“Adopsi IPv6 menjadi suatu langkah penting untuk meningkatkan penetrasi penggunaan teknologi masa depan secara aman dan nyaman. Penggunaan IPv6 menawarkan tingkat keamanan lebih tinggi dibandingkan generasi sebelumnya dan merupakan elemen penting dalam melakukan penetrasi teknologi masa depan secara masif, serta sebagai salah satu upaya untuk memberikan kepastian keamanan pada setiap penggunaan data oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta Penyelenggara Telekomunikasi kepada publik,” terang Kominfo dalam Keterangan Pers-nya.
Berdasarkan hal tersebut, tambah Kominfo, telah ditetapkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Himbauan Mengaktifkan dan Menggunakan Alamat Protokol Internet Versi 6 (IPv6) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta Penyelenggara Telekomunikasi.
“Maksud ditetapkannya Surat Edaran ini adalah sebagai imbauan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta Penyelenggara Telekomunikasi agar mengaktifkan dan menggunakan IPv6 serta mendorong percepatan penggunaan IPv6 pada trafik internet di Indonesia,” pungkas Kominfo.