Search
Jumat 25 Oktober 2024
  • :
  • :

Meski Kominfo Merestui, WiFi di Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika nampaknya akan merestu penggunaan WiFi di pesawat Garuda. Hal itu setelah pada uji yang dilakukan dalam perjalanan Jakara-Denpasar, tidak ada interferensi yang terjadi. 

Seperti diungkapkan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, Tim Kementerian Kominfo telah melakukan pengujian terhadap rencana  PT Garuda Indonesia  untuk menyediakan layanan wifi pada penerbangan pesawat Boeing 777-300ER. "Seluruh perangkat yang diuji telah berfungsi dengan baik. Pada saat pengujian dan pengetesan penggunaan wifi tidak diketemukan adanya gangguan interferensi, baik interferensi terhadap saluran komunikasi yang digunakan oleh cockpit maupun terhadap penggunaan kanal frekuensi yang lain. Layanan telekomunikasi yang menggunakan wifi hanya boleh digunakan pada saat pesawat di atas ketinggian 10.000 kaki. Artinya, tetap dilarang menggunakan wifi pada saat take off maupun landing," ungkap Gatot.

Namun begitu, meski lampu hijau diberikan Kementerian Kominfo, potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Penerbangan No. 1/2009 masih jadi halangan. Aturan mengenai pelarangan penggunaan perangkat elektronik tertuang dalam pasal 54 huruf f mengenai pelarangan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan. Dalam penjelasannya, penumpang yang menggunakan alat elektronik yang bisa mengganggu navigasi bisa dikenai kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Aturan itu jelas dapat terbaca ketika penumpang berada dan duduk di dalam pesawat karena terletak persis di depan mata tersebut, tidak mengatur perangkat elektronik apa saja dan pada ketinggian berapa diperbolehkannya.

Di Amerika Serikat, penggunaan perangkat elektronik ketika berada di dalam penerbangan menjadi perdebatan karena larangan FAA (Federal Aviation Administration) untuk tidak menggunakan perangkat elektronik aktif seperti ponsel di pesawat. Sanksi nya pun tidak main-main.

Seperti dikutip dari NewYorkTimes, pada September 2012, seorang penumpang ditangkap setelah menolak mematikan ponsel ketika pesawat mendarat di El Paso. Kemudian juga pada Oktober 2012, seorang pria di Chicago ditangkap karena ia menggunakan iPad selama lepas landas. Yang juga bikin heboh, pada November 2012, setengah lusin mobil polisi yang mengitari landasan pacu di Bandar Udara La Guardia di New York, hanya untuk menahan seorang pria berusia 30 tahun yang juga menolak mematikan telepon sementara ketika pesawat berada di landasan pacu bandara.