MAJALAH ICT – Jakarta. Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSII) memberikan santunan biaya pengobatan dengan total Rp54.218.730 kepada dua mitra pengemudi dan satu penumpang Maxim yang mengalami kecelakaan di Jakarta. Kepedulian YPSSI terhadap korban kecelakaan tersebut tidak terlepas dari kerjasama yang dijalin YPSSI dengan Maxim yang merupakan penyedia jasa transportasi berbasis daring.
Sebelumnya, mitra driver Maxim berinisial ‘NM’ mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Jatiwaringin setelah bertabrakan dengan pengendara mobil. Korban langsung dilarikan ke RS Karunia Kasih untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut. Akibat kecelakaan tersebut, ‘NM’ menerima santunan pengobatan dari YPSSI senilai Rp14.319.330.
Sementara itu di waktu yang berbeda, mitra driver Maxim berinisial ‘J’ dan penumpang berinisial ‘AF’ mengalami kecelakaan lalu lintas setelah motor yang ditumpangi mereka ditabrak oleh pengendara motor lainnya di daerah Kebayoran Baru. Akibat tabrakan tersebut, YPSSI langsung memberikan santunan kepada driver Maxim sebesar Rp6.269.330 dan santunan kepada penumpang sebesar Rp33.630.000 yang menjalani perawatan medis di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Menanggapi santunan biaya kecelakaan yang diberikan oleh YPSSI tersebut, Head of Subdivision Maxim Jakarta Dirhamsyah mengungkapkan bahwa santunan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian dan tanggung perusahaan terhadap musibah yang dialami oleh mitra maupun pelanggan.
“Kami paham betul bahwa perusahaan harus memiliki kepedulian kepada mitra pengemudi dan pelanggan, oleh karena itu santunan dari YPSSI ini merupakan salah satu bukti tanggung jawab kami kepada mitra dan juga pelanggan yang mengalami musibah kecelakaan saat menggunakan layanan Maxim,” ujar Dirhamsyah.
YPSSI adalah yayasan pemberi bantuan sosial dan kemanusiaan yang bekerja sama dengan Maxim dengan fokus untuk memberikan amal dan santunan kepada penumpang maupun mitra pengemudi yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan bersama layanan Maxim.
Santunan untuk mitra driver akan diberikan jika kecelakaan bukan disebabkan oleh driver sementara santunan untuk penumpang akan diberikan jika kecelakaan disebabkan oleh mitra driver maupun bukan kesalahan dari mitra driver.