Search
Senin 6 Januari 2025
  • :
  • :

Ombudsman: Pansel KPI Melampaui Kewenangan dalam Proses Seleksi

MAJALAH ICT – Jakarta. Ombudsman Republik Indonesia menemukan bahwa Panitia Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terbukti melampaui kewenangannya dalam proses seleksi anggota KPI Pusat periode 2019-2022. Pansel Anggota KPI Pusat dinilai terbukti melakukan tindakan maladministrasi.

“Maka, terkait dengan maladministrasi ini, yakni melampaui kewenangan dengan membuat aturan sendiri melalui kesepakatan yang tidak diatur dalam UU di atasnya yakni UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” ujar Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI Kuningan.

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait dugaan penyimpangan prosedur oleh Pansel Anggota KPI Pusat, Adrianus juga menyebutkan beberapa temuan dalam pemeriksaan laporan tersebut.

Beberapa temuan di antaranya tidak adanya petunjuk teknis mengenai mekanisme seleksi calon anggota KPI Pusat serta tidak adanya standar penilaian baku yang dijadikan rujukan untuk menentukan nama peserta seleksi yang lolos.

Temuan lain, tiak adanya standar pengamanan informasi yang memadai untuk mencegah kebocoran data ke pihak lainserta adanya ketidakkonsistenan penggunaan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan KPI oleh Pansel Anggota KPI.