MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan publik dalam mengawasi jalannya penyiaran di Indonesia. Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menegaskan, sebagai regulator penyiaran sekaligus representasi publik, KPI berkepentingan untuk mengambil peran strategis dalam memberi kontribusi positif untuk perbaikan dunia penyiaran. Hal ini disampaikan Yuliandre dalam Refleksi Akhir Tahun 2018 yang dihelat KPI siang ini (19/12) di Jakarta.
Sepanjang tahun 2018, lanjut Yuliandre, KPI telah melaksanakan berbagai program kegiatan yang muaranya untuk peningkatan kualitas siaran. Hal ini berkaitan dengan upaya besar KPI terhadap perlindungan anak dan remaja Indonesia melalui isi siaran. “Kami sangat peduli dengan perlindungan terhadap anak dan remaja, dan ini menjadi program utama kami,” katanya.
Dalam laporan kinerja KPI tahun 2018 yang disampaikan kepada publik, sepanjang tahun ini KPI telah menjatuhkan 44 sanksi yang terdiri atas 39 sanksi berupa Teguran Tertulis, 4 sanksi berupa Teguran Tertulis kedua, dan 1 sanksi berupa Penghentian Sementara.
Dari 44 sanksi yang dikeluarkan ini, sebagian besar dikarenakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan anak dan remaja, pelanggaran dalam hal penggolongan program siaran, serta pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan. Sanksi yang diberikan ini sebagian besar didapat oleh program siaran dengan format variety show, jurnalistik dan infotainment. Hal ini juga beririsan dengan data pengaduan publik yang masuk ke KPI sepanjang tahun 2018 sebanyak 4.377 aduan, yang didominasi keluhan atau komplain publik atas program siaran dengan format sinetron, variety show, juga ajang pencarian bakat.
Dalam menjalankan amanatnya sebagai regulator penyiaran, KPI tidak sekadar mengawasi dan menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran. Pembinaan secara berkesinambungan juga dilakukan oleh KPI kepada lembaga penyiaran untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas siarannya.
Selama tahun 2018, KPI melakukan pembinaan sebanyak 36 kali yang didominasi program siaran dengan format variety show, reality show, dan sinetron/ film.
Yuliandre menegaskan, pemantauan langsung dan penerimaan aduan publik, pembinaan isi siaran, serta penjatuhan sanksi adalah langkah-langkah yang ditempuh KPI dalam menjaga layar kaca tetap bermartabat bagi bangsa.
Selain mengawasi isi siaran, KPI juga melakukan pengawasan pelaksanaan konten lokal di stasiun televisi berjaringan lewat aplikasi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) yang terintegrasi dengan KPI Daerah. Hal ini, menurut Yuliandre, merupakan bagian dari usaha KPI untuk menegakkan demokratisasi siaran yang menjadi ruh dari perintah disiarkannya konten lokal 10 persen oleh stasiun televisi yang berjaringan.
Dalam usaha KPI memenuhi hak-hak publik atas informasi yang tepat dan sesuai kepentingannya, bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Televisi Republik Indonesia (TVRI) dibuatlah terobosan untuk hadirnya penyiaran digital di wilayah perbatasan antarnegara dari lembaga-lembaga penyiaran swasta yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dengan menggunakan multiplekser TVRI. Usaha ini merupakan bagian kontribusi KPI dalam menjaga NKRI dari serangan informasi yang melintas bebas lewat medium frekuensi di wilayah perbatasan. “Harapan kami, masyarakat di wilayah perbatasan akan mendapatkan informasi lebih lengkap tentang negerinya sendiri, sehingga semangat mencintai tanah air tumbuh semakin kuat”, ujar Yuliandre.
Sementara program kerja lain yang tetap dilakukan KPI dan juga menjadi prioritas adalah Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi yang sudah memasuki tahun ke-4, yang bekerja sama dengan 12 (dua belas) perguruan tinggi di 12 kota di Indonesia.