Search
Jumat 20 Desember 2024
  • :
  • :

Pemerintah dan BRTI Perpanjang Proses Validasi Registrasi Kartu Prabayar Hingga 31 Agustus

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan memperpanjang proses Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi, yang sebelumnya akan dmulai pada 4 Februari untuk kemudian diperpanjang hingga 31 Agustus 2017.  Demikian disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza dalam keterangan tertulisnya.

Dijelaskannya, berdasar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 4 Agustus 2016, pada Pasal 23 menyatakan bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini telah melakukan mekanisme Registrasi Prabayar wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Kemudian, tambahnya, dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyelesaikan Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat 12 bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan dan kehandalan sistem untuk melakukan validasi data calon pelanggan dan/atau pelanggan jasa telekomunikasi, serta mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi, perlu dilakukan perpanjangan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dengan menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 23 PM 12/2016 yang semestinya mulai dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2017 menjadi tanggal 31 Agustus 2017, serta perpanjangan batas waktu penyelesaian registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PM 12/2016 yang semestinya wajib diselesaikan pada tanggal 4 Agustus 2017 menjadi tanggal 31 Desember 2017,” terang Noor Iza.

Ditambahkannya, perpanjangan batas waktu tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas PM 12/2016. Namun, “Sebelum Perubahan PM 12/2016 ditetapkan, pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.Kominfo/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi serta Surat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor: 326/BRTI/IX/2015 tanggal 21 September 2015 tentang Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Pra Bayar. BRTI juga telah membuat surat kepada para penyelenggara jasa telekomuniikasi yang pada prinsipnya menginformasikan perpanjangan batas waktu registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tersebut,” katanya.

Dari perpanjangan ini, dampaknya adalah penyelenggara jasa telekomunikasi yang telah memproduksi, mendistribusikan dan/atau menjual kartu perdana dengan mekanisme registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan proses validasi data tetap dapat mengaktifkan Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan walaupun data calon pelanggan belum tervalidasi dan data pelanggan yang belum tervalidasi ini wajib dicatat untuk dilakukan validasi data melalui mekanisme registrasi ulang sebagaimana diatur dalam PM 12/2016.

“Dalam waktu dekat, BRTI akan menyelenggarakan konsultasi publik terhadap rancangan perubahan peraturan menteri dimaksud, yaitu berupa tatap muka langsung dengan para pemangku kepentingan yang terdiri dari para penyelenggara jasa telekomunikasi dan instansi pemerintah yang menyediakan data kependudukan,” pungkas Noor Iza.