Search
Jumat 18 Oktober 2024
  • :
  • :

Pemerintah Melunak, Penuhi TKDN Tidak Harus Bangun Pabrik Ponsel di Indonesia

MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah Indonesia melunak soal kewajiban pemenuhan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) telepon seluler atau ponsel. Para produsen ponsel yang tadinya diwajibkan bangun pabrik, kini tidak lagi, Pemenuhan TKDN tidak lagi harus membangun ponsel di wilayah RI. Seperti disampaikan Menkominfo Rudiantara.

Ditegaskan Rudiantara, aturan TKDN 30% untuk ponsel 4G yang bakal diberlakukan pada 1 Januari 2017 bukan berarti memaksa vendor ponsel untuk merelokasi pabriknya ke Indonesia. “Kalau TKDN kita konsepnya hanya merelokasi manufaktur, maka kita cuma akan jadi blue collar pada 5-10 tahun ke depan,” kata Rudiantara.

Dijelaskannya, blue collar yang dimaksud Rudiantara merujuk pada pekerja kasar atau buruh pabrik, agar masyarakat Indonesia tak cuma menjadi buruh pabrik. “Jadi konsepnya harus jelas. Karena di pemikiran teman-teman, TKDN 30% itu hardware jadi bicaranya selalu pabrik, pabrik dan pabrik. Kita harus melihat value. makanya saya bicara ke Kementerian Perindustrian bagaimana kita memanfaatkan momentum ini,” ungkapnya.

Diakuinya, pihaknya sudah berbicara dengan global brand dan mereka keberatan karena pemikiran mereka adalah merelokasi manufaktur. "Seperti di Vietnam lebih mudah. Mau tax insentif dapat, lahan mau di mana disediakan. Di kita tidak bisa, sehingga business process-nya harus diurai,” tambahnya. 

Penguraian tersebut kembali lagi dengan melihat proses dari proses pembuatan ponsel. Yakni dimulai dari aktivitas development yang terdiri dari riset, desain, dan manufaktur. “Manufaktur sendiri ada dua proses, software dan hardware. Kalau TKDN 30% cuma kita jejali hardware manufaktur maka kita cuma akan jadi blue collar," kata Rudiantara. Untuk pabrik, yang dicari pemilik adalah harga termurah. “Karena pemain global ini mikirnya, saya gak peduli mau punya pabrik di mana. Yang penting paling murah," pungkasnya.