Search
Sabtu 15 Maret 2025
  • 03
  • :
  • 11
  • :
  • 44

Penentuan Status Hukum Menkominfo dalam Kasus Bakti Kominfo akan Tergantung Fakta yang Terungkap di Persidangan

MAJALAH ICT – Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, telah ditetapkan 5 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,

”Untuk dua tersangka yaitu Tersangka MA dan Tersangka IH, masih dalam proses pemberkasan. Penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya kepada Direktur Penuntutan. Selanjutnya, kami akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan,” ujar Jaksa Agung.

Mengenai status hukum Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tidak akan diam jika Plate terbukti terlibat dalam dugaan rasuah ini. “Yang penting, penyidik ada fakta, saya akan tindak lanjuti,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung.

Sebagaimana diketahui, Johnny Plate diduga pernah meminta dana operasional Rp 500 juta per bulan kepada Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan dokumen pemeriksaan, permintaan tersebut disampaikan Menteri Johnny Plate saat Anang menemuinya di ruang kerja Plate, di lantai tujuh Gedung Kementerian Kominfo sekitar Januari dan Februari 2021.

Pada awal pertemuan, mereka membicarakan tentang rencana pengerjaan proyek BTS Bakti. Namun, pada akhir pertemuan Plate bertanya apakah Happy Endah Palupy, Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo yang merangkap sebagai asisten Plate, sudah menyampaikan sesuatu kepada Anang

Anang lantas bertanya mengenai apa. Selanjutnya Johnny Plate mengatakan tentang dana operasional tim pendukung menteri. “Sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu,” ujar Anang menirukan perkataan Johnny Plate.

Berikutnya, Anang lalu menemui Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk dicarikan solusi sekaligus memberikan informasi kepada siapa duit disetorkan. Anang mengaku tidak tahu apakah permintaan dana operasional tersebut akhirnya dipenuhi atau tidak. Namun pada Februari 2021, Plate sempat bertanya mengenai duit operasional tersebut.

“Ini penting untuk kerja anak-anak,” ujar Anang menirukan Johnny Plate. Menurut Anang, sejak saat itu Johnny Plate tidak pernah bertanya lagi tentang uang setoran untuk operasional tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam mengusut berbagai pihak yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Sekalipun melibatkan Menkominfo Johnny G Plate. “Yang pasti kalau nanti faktanya (di persidangan) terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Menkominfo Johnny Plate), kita tidak akan mendiamkan ini. Yang penting penyidikan dan ada fakta, saya akan tindak lanjuti,” tegas Burhanuddin.

 




    Thanks for sharing!
    Copy Link